BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Dua orang pria berinisial YN (39) dan MEP (29) diringkus polisi, usai mencuri uang dengan modus mengganjal mesin ATM di minimarket kawasan Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan, dari pengakuan pelaku, mereka telah beraksi sebanyak 4 kali.
"Pelaku udah 4 kali beraksi, di Babelan, di Ancol, di Pademangan dan Jakarta juga," ujar Kombes Twedi Aditya Bennyahdi dalam jumpa pers, Jum'at (3/2/2023).
Lebih lanjut, ia menjelaskan aksi melakukan pengganjal ATM dilakukan pelaku dengan cara belajar sendiri atau secara otodidak.
Pelaku pun mengamati psikologi pengunjung yang menuju ke mesin ATM minimarket.
Sejauh ini, korban dari pelaku ialah paruh baya.
Perilaku dilakukan agar lebih mudah mengelabui.
Sementara, para pelaku hanya berprofesi sebagai karyawan swasta.
"Dia latihan sendiri, dengan menyebutkan itu tadi jadi membuat percaya korbannya bahwa tidak perlu menggunakan ATM," jelasnya.
Tak tanggung tanggung, komplotan pelaku telah menyiapkan beragam kartu ATM dan memberikannya ke para korban.
Kedua pelaku pun memiliki perannya masing-masing.
YN berperan berpura pura mengantre dibelakang korban di mesin ATM.
MEP berpura pura berbelanja di minimarket.
"Kemudian ATM milik korban diambil dan ditukar dengan kartu milik pelaku yang saldonya kosong," ucap Twedi.
"Pelaku menjelaskan cukup menekan nomor pin, kemudian pelaku melihat nomer pin korban kemudian setelah korban pergi baru pelaku menggunakan kartu itu dengan nomer pin yang sudah dilihat," sambungnya.
Sebelumnya diberitakan, pelaku melakukan aksinya di Indomaret, pada 6 Januari 2023 lalu.
Pelaku datang dengan mobil Daihatsu Xenia Silver.
Pelaku mengelabui sepasang suami istri dengan usia paruh baya.
Pelaku pun berhasil mengecoh korban dengan mesin ATM yang sudah ia masukkan tusuk gigi dalam slot mesin.
Korban yang bingung, dimanfaatkan pelaku, hingga berhasil ditipu pelaku dengan mendapatkan pin ATM korban.
Korban pun menggantikan kartu ATM bekas pakainya.
Pelaku yang sudah berhasil, lalu pergi keluar, ia baru mencairkan uang dari ATM Korban di minimarket wilayah Ujung Harapan, Babelan, Bekasi.
Kombes Twedi mengungkapkan, korban kehilangan uang sejumlah Rp60 juta.
"Kejadian tersebut menyebabkan korban mengalami kerugian sebesar Rp60 juta," terangnya.
Pelaku baru dapat diamankan dirumahnya di kawasan Subang, Jawa Barat, oleh polisi yang saat itu berpakaian preman, pada 20 Januari 2023 lalu.
"Pelaku sudah kita amankan, dan sudah kita proses dan di depan ada barang bukti dari tindak pidana yang disita dari kedua pelaku," ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dan 378 KUHP.
"Ancaman maksimal tujuh tahun penjara," pungkasnya. (ihsan fahmi)