Irjen Teddy Minahasa Tawarkan Langsung Barbuk Sabu 5 Kg Hasil Ungkapan Ditukar Tawas ke Wanita 'Cepu' Bernama Linda
Kamis, 2 Februari 2023 19:34 WIB
Share
Irjen Teddy Minahasa usai menjalani sidang kasus narkoba.(Foto: Ahmad Trihawaari)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa menawarkan langsung barang bukti sabu seberat 5 Kg hasil pengungkapan yang telah ditukar dengan tawas kepada wanita 'cepu' bernama Linda Pujiastuti.

Hal tersebut disampaikan langsung Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan dakwaan kepada jenderal bintang dua tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (2/2/2023).

"Terdakwa mengirim pesan melalui aplikasi whatsapp kepada saksi Linda Pujiastuti alias Anita dengan mengatakan ini ada barang 5 Kg, carikan lawan posisi barang ada di Riau," kata JPU saat membaca dakwaan.

Linda Pujiastuti saat itu membalas dengan mengatakan bahwa apakah barang bukti sabu tersebut bisa di bawa ke Jakarta atau tidak. Irjen Teddy Minahasa lalu membalas dengan meminta mencarikan pembeli di Riau.

"Namun saksi Linda Pujiastuti alias Anita menyampaikan kepada terdakwa bahwa dirinya tidak memiliki jaringan pembeli yang posisinya berada di Riau," ucap JPU.

Sebelumnya diberitakan, Irjen Teddy Minahasa mengajukan keberatan atau eksepsi atas dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (2/2/2023).

Pengajuan eksepsi itu disampaikan langsung eks Kapolda Sumatera Barat usai JPU membacakan dakwaan kepada dirinya. Awalnya Majelis Hakim menawarkan eksepsi kepada terdakwa.

"Apakah terdakwa mengajukan keberatan atau eksepsi? Silahkan berdiskusi dengan penasihat hukum," kata Majelis Hakim.

Penawaran yang dilakukan Majelis Hakim tersebut langsung ditimpali oleh jenderal bintang dua tersebut.

"Kami mengajukan eksepsi atau keberatan atas surat dakwaan yang disampaikan penuntut umum," kata Irjen Teddy di depan Majelis Hakim.

Halaman
1 2
Reporter: Pandi Ramedhan
Editor: Idham Kurniawan
Sumber: -