Jajaran Polsek Bekasi Timur saat ungkap kasus penganiayaan. Rabu (1/3/2023) sore. (Ihsan Fahmi).

Kriminal

Wanita Open BO di Apartemen Bekasi Ditusuk, Polisi: Pelaku Gak Mau Pakai Kondom

Rabu 01 Feb 2023, 22:35 WIB

BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Polisi ringkus pemuda berinisial DS (21) usai tusuk wanita Open BO di Apartemen Bekasi Town Square (Betos) Bekasi Timur, Bekasi, Jawa Barat.'

Pelaku tega melukai korban karena tak mau memakai kondom saat berhubungan.

Kapolsek Bekasi Timur, Kompol Ridha Aditya Poetra mengungkapkan, DS mengenali korbannya AP (18) melalui aplikasi MiChat.

"Sudah bayar tapi belum berhubungan intim karena menurut keterangan korban juga, pelaku ini kenapa tidak jadi karena tidak mau menggunakan pengaman (kondom)," ujar Kompol Ridha Aditya Poetra saat jumpa Pers, Rabu (1/2/2023) sore.

DS pun telah memberikan uang senilai Rp300 ribu sesuai tarif yang dikenakan korban sekali kencan.

Pelaku yang merupakan pengangguran itu pun, akhirnya sepakat untuk berkencan dengan korban disalah satu kamar apartemen.

Namun saat bertemu korban, AP sudah dalam posisi hanya memakai celana.

Namun pelaku belum berhubungan intim, sedangkan korban malah bergegas ke kamar mandi dan keluar dengan memakai pakaian lengkap.

Pelaku pun bertanya tanya alasan korban.

"Ya bentar lagi mau ada tamu," kata Ridha meniru jawaban korban.

Korban pun langsung menyuruh pelaku untuk keluar kamar.

"Disitu pelaku langsung emosi, kemudian mengambil pisau langsung ditusukkan ke tubuh korban sebanyak 3 kali, ke punggung belakang dan bahu kiri," ungkapnya.

Korban yang kesakitan, lalu berteriak sekuat tenaga hingga security dan penghuni apartemen berdatangan untuk membantu AP.

Pelaku yang tak berkutik, sejumlah saksi dan security apartemen pun mengamankan pelaku.

Bertepatan dengan Polsek Bekasi Timur yang melakukan patroli, pihaknya pun mendatangi apartemen.

"Pelaku dapat kita bekuk, setelah itu, kita langsung membawa korban ke RSUD. Saat ini korban masih di rumah sakit," ungkapnya.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya sebilah sajam pisau, 1 gulung tambang plastik warna kuning, dan lakban.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 351 KUHP.

"Pasal 351 penganiayaan dengan ancaman penjara 5 tahun," pungkasnya. (ihsan fahmi)

Tags:
Wanita Open BO DitusukAplikasi MiChatApartemen Bekasi Town Square (Betos)Pria Tusuk Teman Kencan

Ihsan Fahmi

Reporter

Administrator

Editor