ADVERTISEMENT
Rabu, 1 Februari 2023 23:03 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Dalam Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP," pungkas jaksa.
Selain Doddy, 5 tersangka lainnya yakni Kompol Kasranto, Aiptu Janto P. Situmorang, Linda Pujiastuti, Muhammad Nasir dan Syamsul Maarif juga menjalani persidangan perdana hari ini.
Tak Ajukan Eksepsi
Terdakwa eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara yang terlibat peredaran narkotika jenis sabu tak mengajukan eksepsi saat sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (1/2/2023).
Hal tersebut disampaikan langsung Dody saat majelis hakim menawarkan pengajuan keberatan atau eksepsi usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan.
"Saya jawab sendiri, saya terima dakwaan yang disampaikan JPU," ucap Dody.
"Artinya tidak keberatan dan tidak ajukan eksepsi?," tanya Majelis Hakim.
"Betul yang mulia," pungkas Dody. (pandi)
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT