Terdakwa eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara yang terlibat peredaran narkotika jenis sabu tak mengajukan eksepsi saat sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (1/2/2023).
Hal tersebut disampaikan langsung Dody saat majelis hakim menawarkan pengajuan keberatan atau eksepsi usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan.
"Saya jawab sendiri, saya terima dakwaan yang disampaikan JPU," ucap Dody.
"Artinya tidak keberatan dan tidak ajukan eksepsi?," tanya Majelis Hakim.
"Betul yang mulia," pungkas Dody. (pandi)