JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Terdakwa mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara yang terlibat kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu tak mengajukan eksepsi saat sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (1/2/2023).
Hal tersebut disampaikan langsung Dody saat majelis hakim menawarkan pengajuan keberatan atau eksepsi usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan.
"Saya jawab sendiri, saya terima dakwaan yang disampaikan JPU," ucap Dody.
"Artinya tidak keberatan dan tidak ajukan eksepsi?," tanya Majelis Hakim.
"Betul yang mulia," jawab Dody mempertegas.
Sebelumnya, Terdakwa Dody Prawiranegara menjalani sidang perdana terkait kasus peredaran narkotika.
Adapun agenda sidang ialah pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam persidangan, jaksa mendakwa anak buah eks Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa itu telah melakukan transaksi narkoba dari mulai penjualan hingga pembelian.
"Dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman memiliki izin dari pihak yang berwenang," ucap jaksa di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (1/2/2023).
Akibat perbuatannya, Dody didakwa melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Dody terancam pidana penjara maksimal 20 tahun penjara.
"Dalam Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP," pungkas Jaksa.
Selain Doddy, 5 tersangka lainnya yakni Kompol Kasranto, Aiptu Janto P. Situmorang, Linda Pujiastuti, Muhammad Nasir dan Syamsul Maarif juga menjalani persidangan perdana hari ini. (pandi)