ADVERTISEMENT
Selasa, 31 Januari 2023 21:27 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"(Waktu itu) A itu ikut suatu kepanitiaan, disitu dia kerja sama buat dapetin untung dari hasil transaksi ini. Jadi hasilnya dipakai untuk pendanaan kepanitiaan tersebut. Nah terdakwa menjanjikan A kalau misalkan dia ngajak temannya lagi bakal dijadikan bonus. A akhirnya ngajak saya dan teman saya," ungkapnya menjawab Hakim Ketua di Ruang Sidang Mudjono, Pengadilan Negeri Kelas 1A Cibinong, Kabupaten Bogor.
M pun menjelaskan, kerjasama yang ditawarkan Siti Aisyah Nasution terhadapnya adalah melakukan transaksi yaitu beli barang di toko yang sudah terdakwa tuju dengan melakukan pinjaman agar rating tokonya naik.
"Pertama disuruh aktivasi, saya pribadi awalnya belum punya akun. Jadi saya mengaktivasi semua akun itu. Setelah itu, kita disuruh beli barang ke toko yang dituju," paparnya.
Terhadap para korbannya, Siti Aisyah Nasution menjanjikan feedback sebesar 10 persen dari total pinjaman jika membantunya mengembangkan dan memberikan rating tokonya.
"Saya melakukan aktivasi, karena enggak enak sama temen (A), enggak bisa nolak karena kepepet langsung ketemu dengan Siti Aisyah," tandasnya. (panca)
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT