ADVERTISEMENT

Pengacara Terdakwa Dugaan Penipuan Ratusan Mahasiswa IPB Bakal Hadirkan Ahli Hukum Pidana

Selasa, 31 Januari 2023 21:27 WIB

Share
Sidang ke 3 terdakwa Siti Aisyah Nasution. (panca)
Sidang ke 3 terdakwa Siti Aisyah Nasution. (panca)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

BOGOR, POSKOTA.CO.ID - Pengacara terdakwa dugaan penipuan ratusan Mahasiswa Institut Pertanian Bogor (IPB), Tatang Jamaludin berencana hadirkan ahli hukum pidana pada sidang selanjutnya di Pengadilan Negeri Kelas 1A Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (31/1/2023).

"Rencananya kami akan memanggil ahli hukum pidana untuk bisa meringankan clien kami," ungkapnya kepada wartawan.

Tatang menyebut, keterangan 3 saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan ke tiga Siti Aisyah Nasution ini dapat meringankannya.

"Menurut analisa kami, sifatnya bisa meringankan kami, karena mereka sudah menjelaskan dan secara detail kronologisnya pun sudah dijelaskan oleh saksi-saksi tersebut," ujarnya.

Tatang menyebut, keterangan saksi korban yang dihadirkan JPU dapat mudah disimpulkan oleh pihaknya.

"Keterangan saksi-saksi tersebut sudah bisa disimpulkan karena ada sesuatu yang dijanjikan dengan keuntungan 10 persen, maka mereka tergerak untuk melakukan hal tersebut," singkatnya. 

Diberitakan sebelumnya, saksi korban ungkap cara terdakwa penipu ratusan Mahasiswa IPB dalam melakukan aksinya.

Terdakwa Siti Aisyah Nasution didampingi pengacaranya telah melaksanakan sidang kegiatan dengan agenda penghadiran saksi korban.

Disidang tersebut, Hakim Ketua, Victor Suryadipta menanyakan kepada saksi M bagaimana ia bisa mengenal terdakwa Siti Aisyah Nasution. 

Menurut saksi korban berinisial M, ia pertama mengenal terdakwa dari salah satu rekannya berinisial A.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT