ADVERTISEMENT
Jumat, 27 Januari 2023 16:43 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Sampai saat ini masih dilakukan pengembangan terhadap nama-nama lain yang diduga terlibat sindikat TPPO imigran Rohingya di wilayah Aceh, Sumbagut dan Malaysia. Pengembangan pelaku lain D, Agen Rohingya Tanjung Balai Karimun, E, mencari kendaran angkut para korban, dan S alias N," bebernya.
Hasil pemeriksaan anggota, Aulia menyebutkan barang bukti milik pelaku MN hasil penggeledahan di rumah mertuanya HW yaitu enam buah HP, buka tabungan BNI, dua buah kertas transfer, empat buah kartu ATM, dua kartu BPJS, NPWP, uang tunai Rp.130 ribu, dua dompet, selembar uang negara india dua rupee,4 Lembar Kartu Vaksin dari Negara Malaysia, 1 Kartu membership RS. Alpro Negara Malaysia, 1 Buah Pasport Malaysia, 1 Buah Kertas Pegadaian Kota Kuala Simpang. (angga)
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT