Sidang Eksepsi Terdakwa Kasus Penipuan Mahasiswa IPB Digelar Hari ini
Kamis, 26 Januari 2023 10:24 WIB
Share
Terdakwa kasus penipuan mahasiswa IPB saat menjalani sidang di PN Kabupaten Bogor. (foto: panca)

BOGOR, POSKOTA.CO.ID - Sidang kasus penipuan terhadap ratusan mahasiswa IPB dengan terdakwa Siti Aisyah Nasution (29) kembali digelar di PN Kabupaten Bogor, Kamis (26/1/2023). Adapun, jadwal sidang berupa esepsi atau pembelaan atas dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pada persidangan perdana yang dilakukan pada 24 Januari, jaksa mendakwa Siti Aisyah Nasution dengan pasal 372 KHUP tentang tindak pidana penggelapan atau alternatif penipuan dengan pasal 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

Kasie Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor, Juanda mengatakan, pada 24 Januari kemarin telah dibacakan dakwaan terhadap Siti Aisyah Nasution oleh JPU dalam perkara PDM06/PGR/01.2023.

"Adapun agendanya pembacaan dakwaan dan akan dilanjutkan lagi nanti agenda persidangan pada Jum'at 27 Januari dengan esepsi dari terdakwa tentunya," ungkapnya kepada wartawan. 

 

Dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU, kata Juanda, wanita berusia 29 tahun ini diancam dengan hukuman 4 tahun penjara atas perbuatannya. 

"Pasal Subsid alternatif, yang pertama itu pasal 372 KUHP yaitu tindak pidana penggelapan atau dengan alternatif penipuan pasal 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara," paparnya.

Adapun modus yang digunakan oleh terdakwa, sambung Juanda, dalam perkara tersebut, diketahui bahwa Siti Aisyah Nasution melakukan penipuan terhadap ratusan Mahasiswa Institut Pertanian Bogor (IPB) dengan iming-iming akan membantu kegiatan kemahasiswaan yang akan digelar para mahasiswa. 

"Terdakwa menawarkan kepada mahasiswa dengan memberikan fasilitas berupa pembelian secara fiktif kemudian melakukan pinjaman secara online," tuturnya. 

 

Halaman
1 2