11 Terdakwa Kasus Khilafatul Muslimin Telah Jalani Sidang Vonis di PN Kota Bekasi

Kamis 26 Jan 2023, 15:59 WIB
Belasan terdakwa kasus Khilafatul Muslimin saat menjalani sidang di PN Kota Bekasi. (Ist)

Belasan terdakwa kasus Khilafatul Muslimin saat menjalani sidang di PN Kota Bekasi. (Ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi mengapresiasi langkah penyidik Polda Metro Jaya dan Polres Metro Bekasi yang mengawal kasus Khilafatul Muslimin sampai ke tahap persidangan.

“Kami berterima kasih kepada Polda Metro Jaya dan Polres Metro Bekasi, karena terus mengawal berjalannya persidangan, hingga berlangsung secara lancar,“ ujar Ketua PN Bekasi Kelas 1 A Khusus, pada Selasa (24/1/2023).

Apresisasi tersebut bukan tanpa alasan, sebab dalam kasus ini 11 terdakwa sudah menjalani sidang vonis dalam sidang yang digelar secara terbuka, Selasa (24/1/2023).

Proses persidangan pun berjalan lancar mulai dari tahapan pembacaan dakwaan hingga vonis.

Selain itu, Polda Metro Jaya memastikan Ormas Khilafatul Muslimin sendiri sebagai Ormas yang menganut, mengajarkan serta menyebarkan paham yang bertentangan dengan Pancasila.

Adapun para terdakwa mendapat hukuman berbeda-beda sesuai dengan perannya masing-masing.

Para terdakwa telah terbukti dan meyakinkan melakukan perbuatan tindak pidana menghasut, mengembangkan serta menyebarkan ajaran atau faham yang bertentangan dengan Pancasila dan penyampaian informasi (pemberitaan bohong) berakibat keonaran di kalangan masyarakat serta tindak pidana pencucian uang.

Adapun, terdakwa Abdul Qadir Hasan Baraja, diputus dengan pidana selama 10 tahun serta denda sejumlah Rp 50 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani dan tetap dalam penahanan.
Kemudian terdakwa Indra Fauzi, diputus dengan pidana penjara selama 6 tahun, serta denda sejumlah Rp 50 Juta.

Terdakwa Abdul Aziz, diputus dengan pidana penjara selama 5 Tahun dan 3 bulan serta denda sejumlah Rp 50 juta.

Terdakwa Ahmad Sobirin, diputus pidana penjara selama 5 tahun. Terdakwa Suryadi Wironegoro diputus pidana penjara selama 5 tahun.

Lalu Terdakwa Imron Najib, diputus pidana penjara selama 5 tahun. Kemudian Terdakwa Nurdin, diputus pidana penjara selama 5 tahun.

News Update