ADVERTISEMENT

Simak! Polri Hentikan Penggunaan Plat Nomor 'Sakti', Alasannya Kerap Bermasalah

Kamis, 26 Januari 2023 15:42 WIB

Share
Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Yusri Yunus. (Ist)
Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Yusri Yunus. (Ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA,POSKOTA.CO.ID - Korlantas Polri memastikan akan menghentikan perpanjangan penggunaan pelat nomor kendaraan khusus para pejabat. 

Hal itu disampaikan oleh Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Yusri Yunus dalam konferensi persnya di Gedung Divisi Humas Mabes Polri, Kamis (26/1/2023).

Menurutnya pihak Korlantas Polri telah melakukan penghentian perpanjangan pelat nomor kendaraan khsusu bagi pejabat Eselon I, II, dan III. 

"Nomor khusus dan nomor rahasia yang seliweran di jalanan tol di mana-mana menggunakan strobo, mobilnya sudah enggak jelas yang RF terus kemudian, nomor rahasianya itu QH, IR. Sejak 10 Oktober saya stop untuk perpanjangannya, biar kita habiskan sampai 2023," kata Yusri.

 

Yusri menuturkan kebijakan tersebut dilakukan merespon adanya aksi pemanfaatan penggunaan pelat nomor khusus kendaraan pejabat. 

Bahkan, pelat nomor kendaraan khusus ini kerap bermasalah hingga bertingkah arogan ketika melintas di jalan.

"Sekarang ini ada kebijakan Pak Kapolri yang dilihat situasional masyarakat banyak yang protes kepada kepolisian dalam hal ini lalu lintas," ungkapnya. 

Di sisi lain, Yusri menjelaskan pihak Korlantas Polri Bakal mengeluarkan izin pelat nomor khusus kendaraan pejabat hanya diperuntukkan bagi pejabat Eselon I dan II. 

Pihaknya memastikan plat nomor khusus hanya dapat digunakan pada satu kendaraan dinas. 

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Pandi Ramedhan
Editor: Deny Zainuddin
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT