ADVERTISEMENT

Polisi Bongkar Penjualan Obat Terlarang Berkedok Toko Sabun Kecantikan di Bogor

Rabu, 25 Januari 2023 15:58 WIB

Share
Berkedok toko sabun, pengedar obat terlarang di Kota Bogor ditangkap Polisi (Ist)
Berkedok toko sabun, pengedar obat terlarang di Kota Bogor ditangkap Polisi (Ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

"Kardus tersebut berisi 27 tablet tramadol, 15 tablet trihexyphenydil dan satu buah botol obat berisi 714 tablet hexymer," ujarnya.

Selain itu, sambung Bismo, di TKP petugas pun mendapati uang tunai sejumlah Rp. 435 ribu yang diduga hasil dari penjualan obat keras tersebut. 

“Total 1.686 tablet (diamankan). Selanjutnya AF berikut barang bukti diamankan ke kantor Sat Resnarkoba Polresta Bogor Kota Polda Jabar untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” singkatnya. 

Sementara itu, Kasatnarkoba Polresta Bogor Kota, Kompol Agus Susanto menambahkan, untuk mengelabui petugas, AF menyulap kiosnya dengan kedok berjualan sabun dan kebutuhan sehari-hari.

Kendati demikian, tambah Agus, ketika diamankan AR mengakui semua obat terlarang tersebut adalah miliknya. 

“Semua obat keras yang ditemukan di kios diakui AF adalah miliknya untuk diperjualbelikan kembali,” terang Agus.

Atas perbuatannya, AF dijerat dengan Pasal 196 Undang-Undang Republik Indonesia No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan. (Panca)

 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT