Sementara itu, Kasatnarkoba Polresta Bogor Kota, Kompol Agus Susanto menambahkan, untuk mengelabui petugas, AF menyulap kiosnya dengan kedok berjualan sabun dan kebutuhan sehari-hari.
Kendati demikian, tambah Agus, ketika diamankan AR mengakui semua obat terlarang tersebut adalah miliknya.
“Semua obat keras yang ditemukan di kios diakui AF adalah miliknya untuk diperjualbelikan kembali,” terang Agus.
Atas perbuatannya, AF dijerat dengan Pasal 196 Undang-Undang Republik Indonesia No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan. (Panca)