ADVERTISEMENT
Rabu, 25 Januari 2023 15:58 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Kardus tersebut berisi 27 tablet tramadol, 15 tablet trihexyphenydil dan satu buah botol obat berisi 714 tablet hexymer," ujarnya.
Selain itu, sambung Bismo, di TKP petugas pun mendapati uang tunai sejumlah Rp. 435 ribu yang diduga hasil dari penjualan obat keras tersebut.
“Total 1.686 tablet (diamankan). Selanjutnya AF berikut barang bukti diamankan ke kantor Sat Resnarkoba Polresta Bogor Kota Polda Jabar untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” singkatnya.
Sementara itu, Kasatnarkoba Polresta Bogor Kota, Kompol Agus Susanto menambahkan, untuk mengelabui petugas, AF menyulap kiosnya dengan kedok berjualan sabun dan kebutuhan sehari-hari.
Kendati demikian, tambah Agus, ketika diamankan AR mengakui semua obat terlarang tersebut adalah miliknya.
“Semua obat keras yang ditemukan di kios diakui AF adalah miliknya untuk diperjualbelikan kembali,” terang Agus.
Atas perbuatannya, AF dijerat dengan Pasal 196 Undang-Undang Republik Indonesia No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan. (Panca)
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT