ADVERTISEMENT

Spesialis Maling Motor Bersenpi Digulung Polsek Cikarang Pusat

Selasa, 24 Januari 2023 17:58 WIB

Share
Foto : Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi (tengah) , dan Jajaran Polsek Cikarang Pusat saat ungkap kasus. (Poskota/Ihsan Fahmi)
Foto : Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi (tengah) , dan Jajaran Polsek Cikarang Pusat saat ungkap kasus. (Poskota/Ihsan Fahmi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Jajaran Polsek Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, menggulung seorang pelaku spesialis pencurian sepeda motor (curanmor) beraksi puluhan kali dengan bersenjata api (bersenpi).

Tersangka berinisial BLS (30) kini meringkuk di Mapolsek Cikarang Pusat. Kapolres Metro Bekasi, Kombes Twedi Aditya Bennyhadi menuturkan, ditangkapnya pelaku saat gagal melarikan diri saat beraksi di kampung Sukamahi, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Sabtu (21/1/2023) lalu.

"Pelaku melakukan proses pencurian roda dua, diketahui oleh warga dan kebetulan anggota kami juga sedang melakukan patroli di lokasi," ujar Kombes Twedi, Selasa (24/1/2023) siang.

BLS gagal menggasak sepeda motor Yamaha R25 dilokasi kejadian. "Jadi bersamaan dengan warga menangkap pelaku. Saat mencoba ditangkap warga, pelaku sempat meletuskan senjata api rakitan," ungkap Kombes Twedi Aditya Bennyhadi.

Poskota

Sementara itu, teman korban dapat melarikan diri, dan kini berstatus DPO. Dari tangan pelaku, saat itu BLS membekali dirinya dengan senjata api rakitan bersamaan dengan kunci T, hingga pisau.

Hasil pemeriksaan, pelaku merupakan spesialis curanmor, bahkan sudah puluhan kali beraksi di wilayah Kabupaten Bekasi. Aksi itu dilakukan, BLS sejak tiga bulan terakhir.

"Setelah dilakukan pendalaman, ternyata dia mengaku sudah melakukan pencurian di 30 TKP," kata Twedi.

Sementara itu Kepolisian masih mendalami kepemilikan senjata api rakitan yang dimiliki pelaku. Terhadap pelaku BLS, Tersangka dijerat pasal 363 Ayat 1 ke 4E KUHPidana, atau pasal 1 UU Darurat RI No 12 tahun 1951. (Ihsan)


 

ADVERTISEMENT

Reporter: Ihsan Fahmi
Editor: Novriadji Wibowo
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT