Penerapan ERP di Jakarta Bebani Masyarakat, Pengamat: Pj Gubernur harus Hentikan

Senin, 23 Januari 2023 22:03 WIB

Share
Diskusi Penerapan Jalan Berbayar ERP di Jakarta, di kawasan Menteng. (foto deny)
Diskusi Penerapan Jalan Berbayar ERP di Jakarta, di kawasan Menteng. (foto deny)

Ia bahkan menilai kalau kebijakan penerapan ERP itu kontraproduktif dengan kebijakan.Pemprov DKI memberikan bantuan sosial (Bansos) kepada warganya. Sebab, di satu sisi warga tak mampu diberi Bansos, tetapi di sisi lain mereka juga diharuskan membayar ketika melewati jalan yang diberlakukan ERP.

“Sebaiknya kebijakan yang tidak pro rakyat kecil ini disetop,” tegasnya.

Baik Ali maupun Budi curiga kalau kebijakan Pemprov DKI menerapkan ERP bukan semata-mata untuk mengatasi macet, tetapi kepentingan proyek semata yang hanya menguntungkan pihak ketiga (pengusaha).

Namun, mereka sepakat bahwa jika pun Pemprov DKI Jakarta tetap ngotot untuk memberlakukan ERP, maka sebaiknya kebijakan itu hanya mengenai masyarakat kalangan menengah atas.

Seperti diketahui, ERP untuk solusi mengatasi kemacetan Jakarta telah dikaji sejak era Gubernur Sutiyoso (1997-2022 dan 2022 – 2007) dan sempat diuji coba saat era Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pada tahun 2014, tetapi di era Gubernur Anies Baswedan (2017-2022), ERP dikesampingkan dan Anies lebih memilih untuk mengefektifkan penerapan Ganjil-Genap.

Di era Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono, ERP dihidupkan lagi, bahkan saat ini tengah dibahas di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta, tetapi yang mengejutkan, pembahasan itu tidak lebih dahulu dilakukan di Komisi B DPRD DKI sebagai komisi yang menangani masalah ekonomi, termasuk transportasi di dalamnya.

Jika Perda ERP telah disahkan, ERP akan diberlakukan setiap hari pada pukul 05:00 – 22:00 WIB di 25 ruas jalan dengan tarif Rp5.000 hingga Rp19.000.

Di antara ke-25 ruas jalan tersebut di antaranya adalah Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Gatot Subroto, Jalan Suryopranoto, Jalan Balikpapan, Jalan Kyai Caringin, Jalan Tomang Raya, Jalan S. Parman, Jalan MT Haryono, Jalan Rasuna Said, Jalan DI Panjaitan, dan Jalan Jenderal Ahmad Yani mulai simpang Jalan Bekasi Timur Raya hingga simpang Jalan Perintis Kemerdekaan. 

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar