ADVERTISEMENT

Penyidik Sita Mobil dan Rekening Penampung Pembobolan Uang Rp8,5 Miliar Milik Nasabah Bank Himbara

Minggu, 22 Januari 2023 05:49 WIB

Share
Tim penyidik Kejati Banten saat menggeledah rumah tersangka pembobolan uang nasabah bank Himbara (ist)
Tim penyidik Kejati Banten saat menggeledah rumah tersangka pembobolan uang nasabah bank Himbara (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

SERANG, POSKOTA.CO.ID – Penyidik Kejati Banten sita mobil dan dokumen penting sebagai alat bukti kasus dugaan pembobolan uang Rp8,5 miliar milik nasabah bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Pada periode April sampai Oktober 2022 di salah satu Bank Himbara Cabang Tangerang, nasabah melaporkan adanya pembobolan uang.

Modus yang dilakukan tersangka NHK yang bertugas menaungi nasabah prioritas, menyalahgunakan tanggung jawabnya dengan membuat internet banking dengan memanipulasi nomor HP dan email, tanpa sepengetahuan nasabah.

Sehingga ada 11 transaksi bocornya duit satu nasabah prioritas dari bank Himbara dengan nilai Rp8,5 miliar.

"Pelaksanaan pengeledahan dan penyitaan dilakukan di rumah tersangka NHK bertempat di Jalan Serpong Jaya, Buaran, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan dan di tempat usaha barbershop milik tersangka di jalan Surya kencana Pamulang barat kota Tangerang Selatan," kata Kasi Penkum Kejati Banten, Ivan Hebron Siahaan, Jumat (20/1/2023).

Ivan menerangkan, penyidik menyita berupa mobil milik tersangka, 2 unit laptop milik tersangka, handphone serta 17 dokumen terkait. 

"Selanjutanya dari tempat barbershop milik tersangka berhasil dilakukan penyitaan berupa tujuh buah dokumen dari pegawai barbershop milik tersangka antara lain berupa rekening dan buku tabungan atas nama A yang digunakan sebagai rekening penampungan oleh tersangka," terangnya.

Ia menjelaskan, penyitaan barang bukti milik tersangka NK dan dokumen hasil penggeledahan akan dijadikan barang bukti dalam perkara dimaksud.

"Serta untuk penyelamatan kerugian keuangan negara," jelasnya. (Bilal)

ADVERTISEMENT

Editor: Tri Haryanti
Contributor: Bilal
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT