Kasus Pembobolan Bank Mandiri, Kejagung Sita Ferrari Dirut TAB

Rabu 02 Mei 2018, 09:30 WIB

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita satu unit mobil Ferrari milik Direktur Utama PT Tirta Amarta Bottling (TAB), Rony Tedy, terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit Bank Mandiri kepada perusahaan industri dan perdagangan itu. Rony Tedy adalah tersangka utama kasus dugaan pembobolan Bank Mandiri CBC Bandung sekitar Rp1,5 triliun. Padahal, jaminan aset PT TAB hanya Rp73 miliar. "Benar,  kita telah sita mobil sedan mewah milik tersangka, di Bandung," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Warih Sadono, semalam. Penyitaan, kata Warih, berlangsung pada Jumat (27/4/2018). Saat ini, sedan sport mewah bernilai lebih Rp4 miliar itu nangkring di parkiran Gedung Bundar, Kejagung. "Kita berencana akan bergerak lagi dan menyita aset-aset lainnya. Semua semata dalam upaya pengembalian kerugian negara," imbuhnya. Dalam kasus ini, selain Rony Tedy, Kejagung juga sudah mencokok dan menetapkan Chief Accountant PT TAB, Juventius, sebagai tersangka.  Mereka berdua ditahan di Rutan Salemba Cabang Rutan Kejagung. (BacaTersangka Pembobol Bank Mandiri Rp1, 535 Triliun Dijebloskan ke Penjara) Sedangkan dari unsur Bank Mandiri, adalah TS dan PPW sebagai Tim Pemutus Satu, yang keseharian menjabat manajer. Lalu, Tim Pengusul Kredit terdiri Commercial Banking Manager, Surya Baruna Semenguk; Relationship Manager, Frans Eduard Zandra; dan Senior Credit Risk Manager, Teguh Kartika Wibowo. Kasus ini berawal pada 2015, selaku Direktur PT TAB, Rony disebut memperpanjang dan menambah fasilitas kredit. Tapi dengan agunan yang dibesarkan. Ditambah ulah pengusul dan pemutus di Bank Mandiri tidak memverifikasi. Hasilnya, TAB meraup kredit tidak sah Rp1, 171 triliun. Selain itu, Rony menggunakan kredit Rp65 miliar untuk dipinjamkan kepada pihak ketiga, guna mendapatkan keuntungan dan dibelikan barang-barang pribadi. (ahi/ys)  

Berita Terkait
News Update