ADVERTISEMENT

Capai 166,01 Triliun, Pendanaan Haji di Tahun 2023 Meningkat Sebanyak 4,56%

Jumat, 20 Januari 2023 08:11 WIB

Share
Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Fadlul Imansyah.(Foto: Aldi/Poskota)
Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Fadlul Imansyah.(Foto: Aldi/Poskota)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menyampaikan peningkatan dana kelolaan haji saat ini yang mencapai Rp. 166,01 triliun.

Jumlah ini meningkat sebanyak 4,56% dibanding saldo di tahun 2021 sebesar Rp. 158,79 triliun.

Peningkatan dana pengelolaan haji berbanding lurus dengan target nilai manfaat yang diperoleh BPKH di tahun 2022 yang melampaui target dengan realisasi Rp10,08 T.

Hal ini disampaikan dalam acara Media Briefing 2023 yang diselenggarakan pada Kamis (19/01/2023) di Muamalat Tower,  kantor baru BPKH setelah menjadi pemegang saham pengendali Bank Muamalat.

Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Fadlul Imansyah mengungkapkan kesiapan BPKH dalam mendukung pelaksanaan haji 1444H/2023M.

Keuangan haji, kata dia, saat ini sehat.  Posisi penempatan dana di bank per Desember 2022 adalah sebesar Rp. 48,97 triliun atau lebih dari dua kali kebutuhan dana untuk Penyelenggaraan lbadah Haji.

"Sejauh ini setiap tahun mengasumsikan berangkat haji adalah 100 persen kuotanya. Jadi secara pendanaan dan pembiayaannya kami sudah siapkan secara 100%. Jadi kalau kemudian diimplementasikan 100% buat kami itu suatu hal yang rutin," kata Fadlul dalam kegiatan Media Briefing BPKH, dikutip Jumat (20/1/2023).

Ia menjelskan, Kondisi Keuangan Haji saat ini pun lanjutnya cukup Solven dimana Rasio Solvabilitas (Posisi Asset terhadap Liabilitas) adalah diatas 100%, yakni 102,747%. 

Artinya nilai kekayaan keuangan haji mampu memenuhi seluruh kewajiban.

Lebih lanjut, pemenuhan tingkat Likuiditas Keuangan Haji kata Fadlul tetap terjaga sesuai ketentuan yakni minimal 2x keberangkatan ibadah haji dimana posisi Desember 2022 adalah sebesar 2,22 x BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji).

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Aldi Rinaldi
Editor: Idham Kurniawan
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT