Oleh : Wartawan Poskota Kang Tatang
PEMBACAAN tuntutan terhadap justice collaborator dalam kasus brigadir Joshua sudah dilakukan oleh Jaksa Penuntut Indonesia. Terdakwa Eliezer dituntut 12 tahun penjara, lebih berat 4 tahun dari Putri Chandrawati.
Tuntutan terhadap Eliezer ini langsung mendapat reaksi dari keluarga almarhum Joshua dan keluarga Eliezer. Keluarga Joshua terkejut ketika Jaksa hanya menuntut 8 tahun terhadap Putri, sedangkan keluarga Eliezer terkejut terhadap tuntutan Eliezer lebih berat dari Putri Chandrawati yang menurut jaksa sendiri terbukti mengetahui dan ikut merencanakan pembunuhan.
Netizen di media sosial juga ramai membicarakan tuntutan jaksa yang menurut mereka jauh dari rasa keadilan. Ada juga netizen yang mencibir bahwa banyak oknum aparat kejaksaan Indonesia yang "makan angin" sehingga tuntutan bisa dipermainkan sesuai dengan berapa besar angin yang masuk, apa angin badai atau angin sepoi-sepoi.
Mempermasalahkan tudingan Eliezer sebagai justice collaborator kita sebagai masyarakat yang menginginkan keadilan ditegakan tentu sangat terkejut mendengar jaksa membacakan tuntutan dan menyampaikan tuntutan 12 tahun terhadap Eliezer.
Kalau kita perhatikan laman Lembaga Kajian Keilmuan Fakultas Hukum Universitas Indonesia atau LK2 FHUI, di mana disebutkan bahwa justice collaborator adalah sebutan untuk pelaku kejahatan yang bekerja sama dalam memberikan keterangan dan bantuan bagi penegak hukum. Sebagai imbalannya, seorang justice collaborator akan mendapat pembebasan bersyarat, penjatuhan pidana percobaan bersyarat khusus, pemberian remisi dan asimilasi.
Didukung Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011, dan Peraturan Bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi, Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban seyogyanya pelapor, saksi pelapor, dan saksi pelaku yang bekerja sama mendapat pengecualian hukum.
Dalam kaitan dengan kasus Joshua, tampaknya jaksa mengabaikan peran juctice collaborator dan hanya menyinggung sedikit bahwa Eliezer bekerjasama untuk menyampaikan kebenaran. Di sini kita bertanya, ada apa dengan jaksa penuttut umum? Seharusnya tuntutan pada Eliezer, lebih ringan dari Putri Chandrawati.
Harapan awal, Lembaga Kejaksaan akan membuktikan taringnya bahwa kejaksaan menjadikan momentum kasus ini sebagai bagian dari bersih-bersih institusi.
Dampak dari tuntutan ini, bisa jadi ke depan, orang akan berpikir 1000 kali untuk menjadi justice collaborator kalau faktanya menjadi justice collaborator tidak ada manfaatnya. Ke depan kemungkinan tidak akan ada lagi Eliezer-Eliezer lainya.
Kita tahu bahwa instisusi kejaksaan sering dimasalahkan di masyarakat sebagai lembaga yang kerap mengusik keadilan karena oknum yang membuat lembaga ini menjadi bau, bukan wangi di mata masyarakat.
Setelah tuntutan, kita hanya berharap pada keberanian hakim. Apa hakim akan linier seperti yang jaksa atau mampu memenuhi rasa keadilan masyarakat? Semoga saja majelis hakim menjatuhkan vonis yang sesuai dengan fakta dan hati nurani hakim.
Semoga saja putusan hakim bisa mencerminkan rasa keadilan di mata keluarga Jhosua dan keluarga para anggota polisi, dan masyarakat yang telah menjadi korban bualan busuk seorang jenderal bintang dua bernama Ferdy Sambo. ***