Kotori Keindahan Kota, Satpol PP Cikarang Selatan Copot Spanduk Ilegal Tak Berizin

Kamis 19 Jan 2023, 16:14 WIB
Foto : Satpol PP tertibkan spanduk ilegal di Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi. (Ist.)

Foto : Satpol PP tertibkan spanduk ilegal di Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi. (Ist.)

BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Spanduk illegal tak berizin disembarang Tempat kini ditertibkan aparatur pemerintah Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Kamis (19/1/2023).

Camat Cikarang Selatan Agus Dahlan menuturkan, spanduk tak berijin ditindak melalui tim Ketenteraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Cikarang Selatan.

“Kita lakukan penertiban berupa penurunan atau pencopotan terhadap spanduk-spanduk yang tidak memiliki izin yang melanggar aturan yang berlaku, maka dari itu kita lakukan penertiban dengan tujuan tidak ada lagi spanduk liar yang terpasang sembarangan,” ucap Agus Dahlan.

Lebih lanjut penertiban itu telah sesuai dengan prosedur berdasarkan peraturan Bupati No. 67 tahun 2020  Tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati kepada Camat. Dengan hal itu pemimpin diwilayahnya melakukan upaya menciptakan suasana yang kondusif.

“Kegiatan tersebut rutin kita lakukan agar lingkungan kita bersih dan tertata dengan baik, ini merupakan manajemen wilayah terhadap unsur K3 di wilayah kita,” kata Agus Dahlan.

Poskota TV

Terhadap pihak yang hendak memasang spanduk di wilayahnya, agar mentaati prosedur yang berlaku. Hal ini untuk menghindari adanya pelanggaran pemasangan spanduk secara ilegal di lokasi fasilitas umum.

“Kepada pihak yang bersangkutan, dimohon untuk tertib dan mentaati aturan yang berlaku. Silahkan mengurus izin terlebih dahulu sebelum memasang spanduk di wilayah Kecamatan Cikarang Selatan agar Kebersihan, Keindahan dan Ketertiban wilayah dapat terjaga dengan baik,” pungkasnya. (Ihsan Fahmi)

Berita Terkait

News Update