Kasus Mutilasi Angela di Bekasi, Ecky Kuras Uang Korban Rp 130 Juta untuk Keperluan Ini

Kamis 19 Jan 2023, 15:41 WIB
Foto : Tim labfor Polda Metro Jaya saat membawa sejumlah barang bukti dari dalam kontrakan Ecky di Tambun Bekasi. (Poskota/Ihsan Fahmi)

Foto : Tim labfor Polda Metro Jaya saat membawa sejumlah barang bukti dari dalam kontrakan Ecky di Tambun Bekasi. (Poskota/Ihsan Fahmi)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Tersangka mutilasi Angela Hindriati (54), Ecky (34) menguras uang milik korban senilai Rp 130 juta setelah mutilasi untuk keperluan pribadi dan trading. Kamis (19/1/2023).

Kanit IV Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Tommy Haryono mengatakan uang korban senilai ratusan juta tersebut diambil secara bertahap. "Diambil secara bertahap. Yang bisa kami trace senilai Rp 130 juta," ujar Kompol Tommy Haryono kepada wartawan dikonfirmasi. Kamis (19/1/2023).

Tommy menuturkan uang tersebut digunakan tersangka Ecky untuk keperluan pribadi. Ecky juga menggunakan uang tersebut untuk bermain investasi trading "Macam-macam, untuk keperluan pribadi, trading," paparnya.

Selain menguras uang, tersangka Ecky diketahui sudah menguasai harta korban yakni apartemen. Dia juga mengambil sertifikat rumah lain milik korban. Tommy menyebut, sertifikat rumah korban yang diambil digunakan Ecky untuk melakukan peminjaman uang. "Untuk pinjaman uang," singkatnya.

Sebelumnya diberitakan, Polisi menyebut ada potensi tersangka baru dalam kasus pembunuhan dengan cara mutilasi yang dilakukan tersangka Ecky (34) dengan korban bernama Angle Hindriati (54) di Bekasi.

"Ada potensi tersangka baru," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan, Kamis (19/1/2023).

Potensi tersangka baru itu didapat setelah penyidik melakukan pendalaman kepada tersangka dan saksi-saksi yang ada. Dari hasil pemeriksaan didapati bahwa Ecky sengaja membunuh kekasih gelapnya, Angela karena ingin menguasai harta korban. "Bahwa tersangka Ecky juga memiliki niat lain untuk menguasai harta milik korban angela," jelas Hengki.

Harta korban yang ingin dikuasai tersangka Ecky yakni apartemen milik korban, dengan proses peralihan kepemilikan dengan mekanisme yang ilegal. "Selain itu Ecky juga menggadaikan sertifikat rumah lain milik korban angela," tambah Hengki.

Poskota TV

Diketahui sebelumya, Ecky (34), tega membunuh dan memutilasi Angela Hindriati (54) lantaran korban ngebet minta dinikahkan. Hal itu disampaikan Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Resa Fiardi Marasabessy saat menjelaskan motif sementara dari hasil pemeriksaan.

"Jadi pelaku ini sakit hati, korban minta dinikahi oleh pelaku," ujar Resa saat dikonfirmasi, Sabtu (7/1/2023). Menurut Resa, Ecky tidak dapat memenuhi permintaan Angela untuk menikah. Sebab, pelaku sudah memiliki istri sejak menjalin hubungan dengan korban. Angela bahkan mengancam akan melaporkan hubungannya kepada istri pelaku jika permintaannya itu tidak dipenuhi. (Pandi)

Berita Terkait

News Update