JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemilik pangkalan gas Elpiji 3 Kilogram di kawasan bersubsidi di Kemayoran, Jakarta Pusat berinisial SR dibekuk polisi usai melakukan penyuntikan gas.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis mengatakan, dalam kasus ini pelaku melakukan pemindahan gas elipiji 3 kilogram bersubdisi ke tabung gas elipiji 12 kilogram.
"Tabung gas elpiji 3 kilogram hanya diperuntukkan bagi masyarakat tidak mampu. Tapi pelaku malah memindahkan gas elpiji 3 kilogram ke tabung gas elpiji 12 kilogram," ujarnya kepada wartawan, Kamis (19/1/2023).
Menurut Auliansyah, pelaku dengan sengaja memindahkan gas elpiji 3 kilogram ke tabung gas elpiji 12 kilogram dengan tujuan mendapat keuntungan.
"Tujuannya untuk mendapatkan keuntungan pribadi dari selisih harga penjualan tabung elpiji 12 kilogram tersebut," paparnya.
Auliansyah Lubis melanjutkan, dari perbuatan ini pelaku melanggar Pasal 40 angka 9 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja atas Perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak 60 Miliar Rupiah.
Dia pun berharap dari pengungkapan kasus ini dapat memberikan efek jera bagi para pengusaha gas lainnya yang melakukan usaha penjualan gas yang tidak sesuai peruntukannya.
"Diharapkan dapat meningkatkan peran serta masyarakat terkait dengan pengawasan distribusi LP G 3 KG (bersubsidi) agar dapat dilakukan dengan tepat sasaran," pungkasnya.