ADVERTISEMENT

Bersama Jurnalis TV, Kapolres Penyabet Juara 1 MTQ Nasional Resmikan Ambulans 'Rambo'

Kamis, 19 Januari 2023 08:37 WIB

Share
Kapolres Metro Depok Kombes Pol  Ahmad Fuady bersama Ketua IJTI Depok Iyung meresmikan mobil ambulans Rambo. (Ist)
Kapolres Metro Depok Kombes Pol  Ahmad Fuady bersama Ketua IJTI Depok Iyung meresmikan mobil ambulans Rambo. (Ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

DEPOK, POSKOTA.CO.ID - Kapolres Metro Depok Kombes Pol Ahmad Fuady meresmikan mobil ambulans kemanusiaan bagi warga tidak mampu.

Pemberian ini juga merupakan bagian dari inisiasi langsung oleh Kelompok Kerja Wartawan Depok (Pokja) tergabung dalam Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Korda Depok.

Kapolres Baru Metro Depok, Kombes Pol Ahmad Fuady mengaku menjadi suatu kebanggaan dapat berkolaborasi dengan Pokja wartawan Depok dalam misi kemanusiaan pemberian bantuan mobil ambulans bagi yang membutuhkan.

"Ambulans ini kita resmikan bersama temen-teman dari media tergabung dalam Pokja IJTI, diperuntukan bagi membantu masyarakat yang kurang mampu," ujar Kombes Ahmad Fuady kepada wartawan usai acara peresmian depan lobi gedung utama Mapolres Metro Depok, Kamis (19/1/2023).

Perwira menengah jebolan taruna Akademi Kepolisian (Akpol) 1998 ini juga selain melakukan peresmian disimbolkan dengan penandatangan surat fungsi ambulans juga melakukan penyematan rompi kepada driver ambulans.

"Dari saya pribadi menambahkan satu unit tabung oksigen tambahan berikut kotak obat P3K untuk melengkapi peralatan ambulans," tutur Kombes Fuady penyabet juara 1 MTQ tingkat nasional ini.

Kombes Fuady berharap, dengan adanya ambulans ini bisa memberikan nilai tersendiri bagi semua. 

"Semoga ambulans ini bisa menjadi kendaraan kemanusiaan dan konsisten dalam memberi bantuan kepada yang tidak mampu," tutupnya.

Terpisah Ketua IJTI Korda Kota Depok, Iyung Rizki mengatakan, ambulans ini fokusnya ke kemanusiaan.

"Kita juga berkolaborasi dengan Polres Metro Depok agar ambulans ini bisa digunakan untuk keperluan mendesak seperti korban kecelakaan, atau mengantar visum pada korban kasus asusila atau lainnya," Tuturnya.

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Angga Pahlevi
Editor: Idham Kurniawan
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT