Bejat, Seorang Ayah Tega Gagahi Anak Tiri di Purwakarta

Kamis 19 Jan 2023, 20:11 WIB
Diduga telah menjadi korban pencabulan oleh orang tak dikenal (OTK) di Rusunawa Marunda, Jakarta Utara.(Ilustrasi)

Diduga telah menjadi korban pencabulan oleh orang tak dikenal (OTK) di Rusunawa Marunda, Jakarta Utara.(Ilustrasi)

Untuk memperanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 28 UU RI No 23/2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (dadan)

News Update