Polisi Tangkap Kurir Sabu Seberat 2,3 Kg, Kapolsek Sebut Dijual dengan Sistem Tempel Sesuai Arahan Bandar

Selasa 17 Jan 2023, 23:19 WIB
Polsek Tambora tangkap kurir narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat 2,31 Kilogram. (ist)

Polsek Tambora tangkap kurir narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat 2,31 Kilogram. (ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polsek Tambora meringkus kurir narkotika jenis sabu berinisial AW aliasa Elung (32), pada Selasa (17/1/2023).

Barang haram tersebut dijual oleh tersangka dengan sistem tempel.

Kapolsek Tambora Kompol Putra Prataman mengatakan dari tangan tersangka didapati sebanyak 2,31 Kilogram sabu.

Sabu yang semula diberikan oleh Jojo (DPO) itu seberat 4 Kilogram itu telah dijual oleh tersangka sebanyak 1,7 Kilogram ke wilayah Jakarta Pusat, Jakarta Utara dan Jakarta Barat.

"BB 1,7 Kg dijual secara ngecer atau ngeteng. Sesuai arahan Jojo (DPO) sistem tempel," ujarnya saat dikonfirmasi wartawan.

Putra mengatakan, penangkapan kepada tersangka AW bermula dari adanya informasi dari masyarakat bahwa ada peredaran narkotika jenis sabu.

Dari laporan tersebut, unit Reskrim Polsek Tambora langsung menindak lanjuti dan melakukan penangkapan kepada pelaku yang saat itu berada lantai dua rumahnya.

"Sabu tersebut disimpan pelaku di dalam lemari pakaian saat dilakukan penggeledahan," katanya.

Berdasarkan pengakuan, tersangka mendapatkan sabu tersebut dari seseorang dengan nama panggilan Jojo (DPO).

Sabu itu diambil di daerah Jalan Raya Kalimalang, Bekasi, Jawa Barat, di dekat tong sampah.

Putra menuturkan, tersangka sama sekali tidak pernah bertemu dengan Jojo.

Berita Terkait
News Update