Menunggu Strategi KPK Tangkap Harun Masiku

Selasa 17 Jan 2023, 08:55 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri hadir dalam pemeriksaan dan menyalami tersangka Lukas Enembe di Papua. (Foto: Dokumentasi Tim Hukum dan Advokasi Gubernur Papua)

Ketua KPK Firli Bahuri hadir dalam pemeriksaan dan menyalami tersangka Lukas Enembe di Papua. (Foto: Dokumentasi Tim Hukum dan Advokasi Gubernur Papua)

Oleh: Wartawan Poskota Novriadji Wibowo

PENINDAKAN para Koruptur di Indonesia telah dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum (APH) Komisi Pemberantasan Korupsi, Polri dan Kejaksaan Agung.

Belum lama ini KPK melakukan penangkapan terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe saat ditangkap di Restoran di Papua.

Ia terlibat dugaan suap dan gratifikias terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua mencapai Rp 11 miliar.

Tentu penangkapan seorang Gubernur ini memang penuh strategi dimatangkan secara teknis oleh tim penyidik yang jauh-jauh dari Indonesia Timur untuk membawa menahan ke Jakarta untuk di adili.

Kisah unik itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. Mahfud mengatakan, aparat keamanan mempunyai taktik khusus buat menangkap Lukas.

Caranya adalah dengan memantau pesanan nasi bungkus buat pada pendukung yang kerap berjaga di depan kediaman sang gubernur.

Sejak KPK menetapkan Lukas sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi pada 5 September 2022, dia mencoba melakukan perlawanan dengan mengumpulkan massa pendukung.

Karena hal itulah KPK memutuskan mengulur waktu dengan tidak menangkap Lukas di rumahnya guna menghindari konflik dengan para pendukungnya.

Paska penangkapan Gubernur Papua Lukas Enembe, tentu publik dan netizen di jagad maya selalu mengarah pertanyaan ke lembaga anti rasuah tersebut kapan menangkap Buronan KPK yang berasal mantan Politisi Partai PDI Perjuangan Harun Masiku.

Mantan Calon Anggota Legislatif (Caleg) hingga kini masih buronan KPK terkait dugaan suap Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota DPR Periode 2019-2024 sejak Januari 2020.

Apakah strategi KPK yang diterapkan menangkap Lukas Enembe akan berhasil serupa dengan buronan-buronan lain yang belum ditangkap.

Harun Masiku diduga menyuap Wahyu dan Agustiani supaya memudahkan langkah politikus PDIP itu menjadi Anggota DPR melalui PAW.

Meski pihak KPK menyebut tidak hanya Harun Masiku saja yang Daftar Pencarian Orang (DPO) KPK ada empat DPO di KPK selain Harun Masiku yakni  Bupati Mamberami Tengah Ricky Ham Pagawak, Kirana Kotama pemilik PT Perusa Sejati,  Izil Azhar mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dan Paulus Tanos Dirut PT Sandipala Arthaputra. ****

Berita Terkait
News Update