ADVERTISEMENT
Senin, 16 Januari 2023 09:02 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Dari situ, penyidik kemudian mengembangkan kasus ini dan mendapat informasi bahwa empat kawan pelaku tengah berada di wilayah Muncang, Lebak, Banten.
"Jadi ada empat pelaku kita amankan, satu lagi berinsial K (eksekutor) masih dalam pengejaran," pungkasnya.
Dari tangan keempat pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa tiga motor honda beat yang diduga hasil curian, kunci letter T yang digunakan pelaku untuk beraksi, dan pakaian yang dikenakan para pelaku.
Atas perbuatanya, keempat pelaku disangkakan dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun. (Pandi)
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT