"Jadi ada empat pelaku kita amankan, satu lagi berinsial K (eksekutor) masih dalam pengejaran," pungkasnya.
Dari tangan keempat pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa tiga motor honda beat yang diduga hasil curian, kunci letter T yang digunakan pelaku untuk beraksi, dan pakaian yang dikenakan para pelaku.
Atas perbuatanya, keempat pelaku disangkakan dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun. (Pandi)