ADVERTISEMENT

Kemenkum HAM Perpanjang Program Asimilasi Tahanan, Peluang Bebas Lebih Cepat

Minggu, 15 Januari 2023 23:45 WIB

Share
Rutan Serang melakukan sosialisasi program asimilasi rumah yang diperpanjang hingga 30 Juni 2023. (ist)
Rutan Serang melakukan sosialisasi program asimilasi rumah yang diperpanjang hingga 30 Juni 2023. (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Kemenkum HAM memperpanjang program asimilasi di rumah bagi narapidana yang tengah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) diperpanjang. 

Dengan adanya program itu, peluang narapidana bebas lebih cepat semakin besar.

Kepala Rutan Kelas IIB Serang, Prayoga Yulanda membenarkan jika program Asimilasi di rumah, atau proses pembinaan narapidana dan anak dengan cara membaurkan warga binaan dalam kehidupan masyarakat kembali diperpanjang hingga Juni 2023.

Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor: M.HH-186.PK.05.09 TA 2022.

“Asimilasi di rumah merupakan salah satu program yang dicanangkan pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM, untuk mengatasi over kapasitas hunian di dalam lapas/rutan,” katanya kepada wartawan, kemarin.

Prayoga mengungkapkan bagi warga binaan yang ingin mendapatkan program tersebut harus memenuhi persyaratan, seperti memiliki penjamin, berkelakuan baik harus sudah menjalani 1/2 masa pidananya, dengan ketentuan menjangkau 2/3 sampai dengan 30 Juni 2023.

“Karena asimilasi di rumah resmi diperpanjang, maka dari itu kami memanggil perwakilan perwakilan kamar untuk mendengarkan kabar baik ini, dan bisa disampaikan kepada warga binaan yang berada di kamar,” ungkapnya.

Sementara Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten Tejo Harwanto mengatakan pada tahun 2022 lalu, pihaknya telah memberikan keringanan hukuman kepada 1.568 narapida di wilayah Provinsi Banten, melalui program Asimilasi di rumah 

"Jumlah integrasi ada 3.208 warga binaan (cakupannya Asimilasi, PB, CMB dan CB-red)," katanya.

Tejo mengungkapkan pemberian keringanan hukuman itu bagi warga binaan sesuai dengan Undang-Undang nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah RI Nomor 32 tahun 1999, Kepres RI Nomor 174 tahun 1999 tentang remisi, Permenkumham RI Nomor 7 tahun 2022.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT