JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Sebanyak 22 warga binaan Lapas Kelas 1 Salemba, Jakarta Pusat kini bisa menghirup udara bebas. Mereka dibebaskan lewat program asimilasi.
Kalapas kelas 1 Salemba Yosafat Risanto menjelaskan, pembebasan 22 narapidana itu merupakan bagian dari bhakti pemasyarakatan dalam rangka ulang tahun pemasyarakatan.
Mereka yang dibebaskan adalah narapidana yang sisa masa tahanannya dua per tiga sebelum tanggal 30 Juni.
"Hari ini kami langsung memberikan pembebasan warga binaan asimilasi sebanyak 22 orang," katanya Selasa (27/4/2021).
Mereka yang dibebaskan juga terbukti berkelakuan baik selama berada dalam tahanan. Bukan warga binaan yang sedang bermasalah di dalam Lapas.
"Jadi dia berkelakuan baik selama di dalam Lapas. Jangan sampai dia sedang melanggar aturan dia kita masukan dalam daftar asimilasi ini," katanya.
Mereka yang dibebaskan juga merupakan warga binaan berlatar belakang kasus yang beragam. Tetapi, kata dia, ada pengecualian. Pengecualian hanya berlaku bagi tahanan kasus korupsi, pelanggaran HAM berat, terorisme.
Lalu, narapidana yang terlibat kasus yang dijerat dengan pasal 339 dan 340 KUHP, pasal 365 KUHP, pasal kesusilaan 285 KUHP dan pasal 81 dan 82 dalam UU perlindungan anak.
"Mereka nggak boleh diberi asimilasi. Tidak boleh," katanya.
Setelah dibebaskan lewat asimilasi, para narapidana tetap dikenakan wajib lapor kepada Badan Pengawas Lapas (Bapas) di tempat tinggal masing-masing.
Misalnya, napi yang berasal dari Jakarta Barat, dia wajib lapor kepada Bapas wilayah Jakarta Barat.