Program Asimilasi Covid-19, 15 Warga Binaan Rutan Kelas IIB Serang Bebaskan

Jumat 26 Feb 2021, 22:21 WIB
Enam dari 15 warga binaan Rutan Kelas IIB yang dibebaskan berkat program asimilasi Covid-19. (haryono)

Enam dari 15 warga binaan Rutan Kelas IIB yang dibebaskan berkat program asimilasi Covid-19. (haryono)

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Sebanyak 15 narapidana di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Serang dibebaskan. Para pelaku tindak pidana yang tengah menjalani hukuman itu dibebaskan, berkat mendapatkan program asimilasi Covid-19.

Karutan Kelas IIB Serang, Aliandra Harahap mengatakan pembebasan warga binaan itu merupakan langkah lanjutan dari perubahan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 10 tahun 2020, serta Permen Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 32 tahun 2020 oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan RI, guna mencegah penyebaran Covid-19 di dalam Rutan.

"Ada 15 orang, guna mencegah penularan wabah Covid-19 dengan klaster narapidana. Untuk pelaksanaan pengeluaran narapidana tersebut dilakukan sesuai dengan Permenkumham nomor 32 tahun 2020," katanya kepada wartawan, Jumat (26/2/2021).

Baca juga: Tahanan Asimilasi Polsek Pesanggrahan Terima Bantuan Sembako

Aliandra menambahkan pembebasan 15 orang warga binaan sesuai dengan Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020 tentang syarat dan tata cara pemberian asimilasi, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat bagi narapidana  dan anak.

"Sudah setengah pidana (menjalani hukuman setengah dari putusan pengadilan), hukumannya dibawah 5 tahun, dan 2/3 nya lebih dari bulan Juli ( masa penahanan)," tambahnya.

Aliandra mengungkapkan warga binaan yang mendapat program asimilasi juga dibatasi. Ada beberapa warga binaan yang tidak bisa menerima asimilasi, antara lain dari kasus pemerkosaan, pembunuhan, pencabulan, narkotika dan hukuman pidana di atas 5 tahun lainnya.

"Asimilasi tidak diberikan pada narapidana yang termasuk dalam PP Nomor 99 Tahun 2012," ungkapnya.

Baca juga: Pernah Dipenjara, Ahmad Dhani Dukung Program Asimilasi Menteri Hukum dan HAM

Lebih lanjut, Aliandra menjelaskan untuk proses pembimbingan, pengawasan asimilasi dan integrasi dilaksanakan oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas), di mana laporan pembimbingan dan pengawasan dilakukan secara online.

"Untuk pengawasan itu di Bapas, mereka berkoordinasi dengan kepolisian, pemerintah setempat RT/RW, karena untuk mendapatkan asimilasi itu mendapat jaminan dari keluarga," jelasnya.

Aliandra menambahkan program asimilasi ini akan dilakukan hingga Juli 2021 mendatang, dan akan dilakukan secara bertahap. Dari Januari 2021 hingga Februari 2021 sekitar 40 narapidan yang telah dibebaskan.

"Hingga Juli 2021 mendatang ada 80 orang (total yang menerima asimilasi), dilakukan bertahap, sesuai masa tahanannya," tegasnya.

Baca juga: Tahanan Asimilasi Polsek Pesanggrahan Terima Bantuan Sembako

Aliandra menegaskan, pengeluaran Warga Binaan dilaksanakan tanpa dipungut biaya alias gratis. Jika terdapat oknum yang nakal (meminta uang administrasi), agar masyarakat berani melaporkan oknum nakal tersebut kepadanya.

"Program ini gratis," tegasnya. (haryono/tha)

Berita Terkait
News Update