ADVERTISEMENT

Home Industri Liquid Mengandung Sabu Digerebek Polisi dan Bea Cukai, DPR: Stop Peredaran Vape!

Minggu, 15 Januari 2023 12:11 WIB

Share
Ternyata zat kimia Vape bikin impotensi, begini studi terbaru American Journal of Preventive Medicine. (Foto/freepik)
Ternyata zat kimia Vape bikin impotensi, begini studi terbaru American Journal of Preventive Medicine. (Foto/freepik)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polda Metro Jaya bersama Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta membongkar industri rumahan pembuatan liquid vape mengandung narkotika jenis sabu di kawasan Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat. 

Modusnya, narkoba jenis sabu cair dicampurkan ke dalam liquid vape.

Anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani Chaniago mendesak agar pemerintah bersama aparat penegak hukum untuk segera menindaklanjuti kasus tersebut.

Sebab,  dikhawatirkan kejadian seperti ini akan bisa terjadi di lain waktu.

"Dengan adanya tambahan data bahwa liquid vape rawan disalahgunakan bahkan terbukti ada yang mengandung narkoba jenis sabu, maka sudah saatnya pemerintah membuka mata, stop peredaran rokok elektrik dan teliti lebih jauh lagi manfaat dan mudaratnya," tegas Irma kepada wartawan di Jakarta, Minggu (15/1/2023).

Politikus Partai NasDem ini mendesak agar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bersama aparat penegak hukum seperti BNN untuk segera menghentikan peredaran rokok elektrik atau Vape Liquid tersebut. 

"Dengan terbuktinya penyalahgunaan rokok electrik ini saya meminta BPOM segera menindaklanjuti dengan penghentian sementara peredarannya. Dan saya sudah minta Pak Rizal dari BPOM berkoordinasi dengan aparat terkait untuk mengusut kasus itu," tandas legislator dapil Sumsel II ini. 

Sebelumnya diberitakan, Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya menggerebek home industri narkoba liquid atau cair untuk rokok elektrik atau vape di sebuah rumah di jalan Melati RT 11, RW 04, Meruya Selatan,  Kembangan, Jakarta Barat, Sabtu (14/1/2023) malam. 

ADVERTISEMENT

Reporter: Rizal Siregar
Editor: Idham Kurniawan
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT