Menurut Wira, barang bukti Hp yang sempat digasak pelaku sudah terjual dan uangnya sudah habis dipakai untuk kebutuhan dan memenuhi gaya hidupnya.
Atas perbuatannya, TS disangkakan Pasal 365 Juncto Pasal 363 tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman 5 tahun penjara. (Pandi)