Budi juga mengungkapkan TS merupakan seorang residivis. Dia sempat tersandung kasus pencurian dengan kekerasan di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat.
"Kita melakukan pengembangan kemudian hasil dari video CCTV yang lain pelaku TS ini sempat tersandung kasus 365 pada tanggal 19 November 2022 menodong korban dengan pisau untuk mengambil handphone korban," ungkapnya.
Menurut Wira, barang bukti Hp yang sempat digasak pelaku sudah terjual dan uangnya sudah habis dipakai untuk kebutuhan dan memenuhi gaya hidupnya.
Atas perbuatannya, TS disangkakan Pasal 365 Juncto Pasal 363 tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman 5 tahun penjara.