JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Massa dari kalangan buruh tiba di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Sabtu (14/1/2023).
Mereka melakukan aksi menolak pengesahan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan, dalam aksi demonstrasi yang diikuti puluhan ribu massa tersebut membawa sebanyak sembilan tuntutan.
Tuntutan pertama yakni terkait upah minimum, lalu tentang outsourching, karyawan kontrak, pesangon, PHK, pengaturan jam kerja, pengaturan cuti, tenaga kerja asing, dan terkait sanksi pidana yang dihapuskan yang sebelumnya sudah ada di undang-undang Nomor 13 Tahun 2003.
"Sikap Partai Buruh terhadap Perppu No 2 Tahun 2022, meminta kepada bapak Presiden dan DPR RI untuk kembali kepada isi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003," kata Said Iqbal.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin mengatakan, pihaknya telah menyiapkan ribuan personil gabungan untuk mengamankan jalannya aksi demonstrasi hari ini.
"Pengamanan personel hari ini kita turunkan 1.110 personel. Untuk mengcover beberapa kegiatan. Gabungan TNI Polri," katanya.
Berdasarkan pemberitahuan, ada sekira 10 ribu massa yang melakukan demonstrasi. Aksi sendiri akan terfokus di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat.
Komarudin menuturkan, rekayasa lalu lintas akan bersifat situasional.
Jika kondisi di lapangan dibutuhkan rekayasa lalu lintas, maka akan dilakukan rekayasa.
"Sementara masih situasional. Kalau butuh rekayasa kita lakukan kalau tidak normal semua," jelasnya.