Menteri Anas menjelaskan perlunya kehadiran MPP Digital karena dalam menerima pelayanan di MPP saat ini masyarakat masih disulitkan dengan permintaan persyaratan yang berulang-ulang akibat proses bisnis antar-layanan yang belum terintegrasi.
Menteri Anas juga menambahkan dari 103 MPP yang sudah diresmikan, beberapa MPP sudah mencoba untuk membangun pelayanan publik berbasis elektronik (e-services) dalam memberikan layanan.
"Ke depan dengan MPP Digital ini maka warga cukup punya satu akun untuk semua _e-services_, mulai soal kependudukan, perizinan berusaha, berbagai jenis sertifikasi, dan sebagainya sepanjang itu pelayanan publik,” ujarnya.(johara)