"Saya kepepet, udah buntu. Memang saya nyuri dan uangnya itu buat biaya persalinan istri saya," kata Akbar.
Akbar mengaku khilaf atas perbuatanya itu. Dia berjanji tidak akan mengulangi hal serupa, meski terdesak ekonomi.
Dalam kesempatan yang sama, Kapolsek Palmerah Kompol Dodi Abdulrohim mengatakan bahwa kasus tersebut berakhir damai setelah korban memaafkan pelaku.
"Karena istri pelaku sedang hamil besar, korban karena wanita juga akhirnya merasa iba, apalagi istri pelaku sedang hamil besar," ucapnya.
Pihak kepolisian pun memfasilitas pelaku dan korban melalui program Restorative Justice (RJ).
Kasus itupun akhirnya selesai. Korban sepakat mencabut laporan dan tidak melanjutkan ke proses hukum.
"Korban dan pelaku sepakat berdamai. Kasus selesai melalui Restorative Justice," pungkas Dodi. (Pandi)