JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Komisi E DPRD DKI Jakarta bersi keras pengadaan alat kesehatan (alkes) terus berlanjut, meski memakai pagu dari sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa) rumah sakit tahun 2022 lalu.
Permintaan itu disampaikan Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Iman Satria buntut adanya pemangkasan anggaran Rp 220 miliar oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) DKI Jakarta untuk belanja tidak terduga (BTT) dalam APBD 2023.
Legislator Kebon Sirih ini mengatakan, pengadaan alkes merupakan hal darurat dan mendesak (darsak).
Menurut dia, banyak masyarakat yang meninggal dunia karena keterbatasan alkes di rumah sakit yang dikelola pemerintah daerah akibat rusak dan sudah usang.
"Ya kami mau merevitalisasi alat kesehatan karena ketika kami kunjungan ke wilayah-wilayah berdasarkan pengaduan masyarakat. Banyak sekali fasilitas di RSUD itu sudah tua dan tidak berfungsi," kata Iman di DPRD DKI, dikutip, Jumat (13/1/2023).
Selain rumah sakit milik pemerintah daerah, kata dia, RSU Adhyaksa milik Kejaksaan Agung (Kejagung) RI juga meminta hibah untuk pengadaan alkes.
Terlebih banyak warga Jakarta yang mendapat pengobatan di RSU Adhyaksa.
"Memang alat-alat kesehatan sebagian dibeli pakai BLUD (Badan Layanan Umum Daerah) Rumah Sakit, tapi kan itu nggak cukup. Buktinya itu pakai APBD, ada tambahan Rp 220 miliar," ujarnya.
"Tadi disampaikan ada Silpa yang tahun 2022, itu akan dipergunakan jadi kami lihatlah apa dia bisa beli. Kami senang juga dengarnya, nanti sisanya (kekurangannya) dimasukan ke dalam APBD Perubahan 2023," sambungnya.
Sementara, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta Michael Rolandi Cesnanta Brata mengatakan, pengadaan alkes bisa dilakukan menggunakan dana Silpa RS karena mereka sudah berstatus BLUD. Dengan status BLUD, lanjut dia, pengelolaan keuangan rumah sakit menjadi fleksibel karena bisa menggunakan duitnya sendiri.
"Secara prinsip kita membentuk BLUD itu ujungnya adalah pelayanan publik, di mana ada fleksibilitas penggunaan anggaran atau swadananya BLUD. Jadi secara prinsip penggunaan anggaran itu secara fleksibilitas dimungkinkan menggunakan Silpa yang ada di BLUD, silakan diproses sesuai ketentuan," terangnya.
"Jadi misalnya sekarang (kegiatan) nggak masuk di APBD tahun 2023, tapi rumah sakit membutuhkan dan masih punya Silpa, yah Silpa nya bisa dipakai sesuai ketentuan," sambung Michael.
Diketahui, Komisi E DPRD DKI Jakarta berang dengan sikap Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi DKI Jakarta yang nekat memangkas anggaran kesehatan secara sepihak sebesar Rp 220 miliar.
Anggaran itu dipangkas buntut adanya evaluasi Kemendagri terhadap pagu anggaran belanja tidak terduga (BTT) DKI tahun 2023 yang dianggap rendah, sebesar Rp 648,5 miliar.