Harta Benda Petani di Teluknaga Ini Terancam Hilang, Kades Ikut Turun Tangan

Kamis 12 Jan 2023, 09:14 WIB
Pejabat Desa saat menunjukan batas-batas lahan milik kakek petani bernama Amsari yang terancam hilang. (Ist)

Pejabat Desa saat menunjukan batas-batas lahan milik kakek petani bernama Amsari yang terancam hilang. (Ist)

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Pemerintahan desa Teluknaga Kabupaten Tangerang angkat bicara soal terancam hilangnya harta benda  milik buruh harian lepas, Amsari. 

Kepala Desa Teluknaga Ajie Sutikna mengatakan dalam sengketa lahan ini pemerintah desa berpihak pada yang benar, sesuai dengan buku panduan letter C desa. 

"Kami tidak mau ada tanah tanah yang disengketakan," ujar Ajie, Rabu (12/1/2023). 

Buku  letter C Desa, menurut Ajie, merupakan riwayat  seluruh tanah di desa Teluknaga yang belum bersertifikat sejak tahun 1960. 

Hal ini disampaikan Sutikna menyikapi tanah milik  kakek berusia 72 tahun  yang digugat LSR tersebut. 

Amsari menyebutkan, dia berhak atas dua bidang tanah sertifikat Hak Milik Nomor 00461/Teluknaga terletak di Desa Teluknaga, Teluknaga, Kabupaten Tangerang Provinsi Banten, yang terbit tanggal 30 November 2021, Surat Ukur tanggal 06 Oktober 2021 Nomor 683/Teluknaga/2021 Luas 7.040 m2 dan sertifikat Hak Milik Nomor 00462/Teluknaga terletak di Desa Teluknaga Kecamatan Teluknaga Kabupaten Tangerang Provinsi Banten, yang terbit tanggal 30 November 2021, Surat Ukur tanggal 06 Oktober 2021 Nomor 682/Teluknaga/2021 Luas 3.060 m2. 

Namun, bukti kepemilikan lahan tersebut digugat LSR dan BJP. Pada 11 April 2022, LSR dan BJP mengajukan gugatan pembatalan Sertifikat di Pengadilan Tata Usaha Negara Serang dengan Nomor Register 26/G/2022/PTUN.SRG. Perkara tersebut telah diputus majelis hakim PTUN Serang yang menyatakan eksepsi kompetensi absolut pengadilan gugatan LSR dan BJP Tidak Diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard (NO). 

Setelah itu LSR dan BJP mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta. Berdasarkan putusan tanggal 6 Desember 2022 Nomor 267/B/2022/PT.TUN.JKT, 

Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta menyatakan menerima permohonan banding dari para pembanding, membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Serang Nomor 26/G/2022/PTUN.SRG. 

Amsari dan tim kuasa hukumnya telah melayangkan memori kasasi ke MA atas putusan PTTUN Jakarta itu. 

Sutikna menegaskan, dalam sengketa lahan tersebut ada dokumen yang tidak tercatat. 

Dia mengakui ada tiga yang tidak dia tandatangani karena data tanah tidak tercatat dalam buku  panduan letter C desa Teluknaga. 

"Yang tidak saya tandatangani adalah letter C 303  dan 304," kata Sutikna. 

Sementara itu Kepala Seksi Pemerintahan Bidang Pertanahan Kantor Desa Teluknaga, Ahmad Sofyan, mengungkapkan, berdasarkan surat akte 777 tahun 1994 dan 781 tahun 1994 dan akte 1073 tahun 1994 memang ada transaksi tapi tidak pernah tercatat di arsip desa. Akte tanah tersebut diklaim milik LSR.

"Tidak ada riwayat tanahnya, tiba-tiba muncul," ucap Sofyan. 

Menurut dia, objek tanah Amsari letter C 511 atas nama Parto Atmodjo ayah Amsari, sementara C304 atas nama Zulkarnen. 

"Bidang tanah (C 304) bukan berada di Kebon Nangka tapi di kampung Rawa Jambe, sekitar 700 meter dari objek C 511," kata Sofyan. 

Dia memastikan mengetahui proses pengukuran yang ada di lokasi C511. 

"Saya  terlibat pengukuran tanah dan proses sertifikasi tanah oleh BPN Kabupaten Tangerang," kata Sofyan yang juga menjadi saksi saat sengketa lahan ini disidangkan di PTUN Serang. 

Sofyan mengaku bingung dengan putusan PTUN Jakarta tersebut. 

"LSR siapa? Bisa mengklaim tanah orang yang sudah bersertifikat dengan menggunakan AJB yang letaknya bukan diobjek digugat, tapi malah PT PTUN Jakarta menangkan. AJB tersebut tidak dimiliki LSR hanya fotokopi saja. Masa AJB fotokopi bisa ngalahin sertifikat," kata Sofyan. 

Selain melayangkan memori kasasi ke MA, Amsari juga telah melaporkan masalah sengketa lahan di kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang ke Mahkamah Agung (MA). 

Buruh harian lepas di Cengkareng, Jakarta Barat ini meminta Badan Pengawas MA mengawasi perkara yang mengancam tanah  miliknya. 

"Laporan ini juga kami diteruskan ke Komisi Yudisial Republik Indonesia, Komisi III Bidang Hukum dan  Komisi II Panja Mafia Tanah DPR RI," ujar kuasa hukum Amsari, Martin Labalu 

Dia menambahkan, laporan ini merupakan tindak lanjut dari pernyataan Kasasi Amsari yang disampaikan pada 16 Desember 2022 dan memori Kasasi yang diserahkan pada 27 Desember 2022 atas putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta. 

Dalam laporannya, Amsari meminta agar Badan Pegawas MA mengawasi perkara sengketa lahan di Teluknaga, Kabupaten Tangerang yang mengancam tanah miliknya seluas 1 hektar lebih. 

"Kami juga meminta perlindungan kepada pihak terkait agar majelis hakim yang ditunjuk dapat memutuskan perkara kasasi dengan kearifan," kata Martin. 

Bagi Amsari laporan ke MA, KY dan DPR ini adalah bagian ikhtiarnya dalam mencari keadilan dan memperjuangkan hak atas kepemilikan tanahnya tersebut." Masak yang batil mengalahkan yang berhak," ujarnya. 

Amsari berharap, dengan adanya upaya kasasi ini, perlu dilakukan pengawasan dari instansi yang berwenang untuk perkara ini, agar Majelis Hakim dapat memutuskan dengan kearifan.

Berita Terkait
News Update