Dia mengakui ada tiga yang tidak dia tandatangani karena data tanah tidak tercatat dalam buku panduan letter C desa Teluknaga.
"Yang tidak saya tandatangani adalah letter C 303 dan 304," kata Sutikna.
Sementara itu Kepala Seksi Pemerintahan Bidang Pertanahan Kantor Desa Teluknaga, Ahmad Sofyan, mengungkapkan, berdasarkan surat akte 777 tahun 1994 dan 781 tahun 1994 dan akte 1073 tahun 1994 memang ada transaksi tapi tidak pernah tercatat di arsip desa. Akte tanah tersebut diklaim milik LSR.
"Tidak ada riwayat tanahnya, tiba-tiba muncul," ucap Sofyan.
Menurut dia, objek tanah Amsari letter C 511 atas nama Parto Atmodjo ayah Amsari, sementara C304 atas nama Zulkarnen.
"Bidang tanah (C 304) bukan berada di Kebon Nangka tapi di kampung Rawa Jambe, sekitar 700 meter dari objek C 511," kata Sofyan.
Dia memastikan mengetahui proses pengukuran yang ada di lokasi C511.
"Saya terlibat pengukuran tanah dan proses sertifikasi tanah oleh BPN Kabupaten Tangerang," kata Sofyan yang juga menjadi saksi saat sengketa lahan ini disidangkan di PTUN Serang.
Sofyan mengaku bingung dengan putusan PTUN Jakarta tersebut.
"LSR siapa? Bisa mengklaim tanah orang yang sudah bersertifikat dengan menggunakan AJB yang letaknya bukan diobjek digugat, tapi malah PT PTUN Jakarta menangkan. AJB tersebut tidak dimiliki LSR hanya fotokopi saja. Masa AJB fotokopi bisa ngalahin sertifikat," kata Sofyan.
Selain melayangkan memori kasasi ke MA, Amsari juga telah melaporkan masalah sengketa lahan di kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang ke Mahkamah Agung (MA).
Buruh harian lepas di Cengkareng, Jakarta Barat ini meminta Badan Pengawas MA mengawasi perkara yang mengancam tanah miliknya.