JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Seorang asisten rumah tangga atau ART di Jakpus tega membunuh bayi sendiri yang baru saja lahir dengan cara menyiram pakai air.
Pelaku awalnya mencoba melakukan aborsi dengan cara menenggak obat. namun kemudian bayi lahir. Ada pun bayi itu adalah hasil hubungan gelap. Dia merupakan ART baru.
Peristiwa itu terjadi pada Minggu (8/1/2023) di rumah majikannya di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat sekira pukul 03.00 WIB dini hari.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin mengatakan pelaku yang kini telah ditetapkan tersangka awalnya menenggak ramuan dan obat-obatan untuk menggugurkan bayi yang dikandungnya itu.
"Di mana di jam-jam tersebut tersangka melakukannya di dalam kamar mandi di dalam rumah di mana tempat tersangka bekerja," ujarnya kepada wartawan saat konferensi pers, Kamis (12/1/2023).
Saat jam-jam tersebut tersangka mulai merasakan mulas hingga akhirnya melahirkan di kamar mandi. Saat itu bayi yang dilahirkan tersangka sempat masih hidup dan bernafas.
"Namun oleh tersangka karena panik disiram dengan menggunakan air sehingga hasil otopsinya didapati bahwa ada genangan ataupun cairan di dalam rongga dada akibat dari disiram oleh tersangka," jelas Komarudin.
Tersangka N yang panik lalu membungkus bayi yang dilahirkannya itu dengan potongan handuk bayi. Bayi malang itu lalu diletakkan di plastik hitam dan dibuang ke tempat sampah yang ada di depan rumah majikannya.
Dikatakan Komarudin, pada pagi hari, pemulung yang tengah membersihkan sampah menemukan bayi malang itu. Awalnya pemulung itu melihat bagian kepala sang bayi.
"Selanjutnya tim dari Polsek Cempaka Putih mendatangi TKP benar adanya bahwa korban ataupun bayi dibungkus dalam plastik yang ada di lagi di tempat sampah," paparnya.
Setelah diselidiki mendalam, bayi tersebut rupanya dilahirkan oleh tersangka. Tersangka ternyata baru saja menjadi ART di rumah tersebut sejak dua minggu terakhir.
Komarudin menuturkan, ada ART lain di rumah majikannya itu, hanya saja mereka tidak mengetahui bahwa ternyata tersangka sudah dalam keadaan hamil yang cukup besar.
"Tersangka baru bekerja jadi ART selama kurang lebih 2 minggu dengan penampilannya memang tidak terlihat bahwa tersangka sedang hamil," ungkapnya.
Tambah Komarudin, bayi tersebut merupakan hasil hubungan gelap yang dilakukan tersangka di luar wilayah DKI Jakarta. Dia nekat membunuh bayi sendiri yang merupakan hasil hubungan gelap itu.
Tersangka disangkakan Pasal 76 c Juncto Pasal 80 Ayat 3 dan atau Pasal 45 a Juncto Pasal 77 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Pelindungan Anak dan atau Pasal 341 KUHP.
"Kepadanya diterapkan Pasal tersebut dengan ancaman hukumannya 15 tahun penjara," pungkas Komarudin. (Pandi)