Syafrin Liputo: Usulan Nominal Jalan Berbayar Berkisar Rp 5.000-Rp 19.000, Kapan ERP Dimulai?

Rabu 11 Jan 2023, 18:07 WIB
Jalan berbayar di DKI Jakarta. (Poskota/Ahmad Tri)

Jalan berbayar di DKI Jakarta. (Poskota/Ahmad Tri)

Peraturan Daerah itu nantinya akan mengatur penyelenggaraan pengendalian lalu lintas secara elektronik, pengenaan tarif layanan pengendalian lalu lintas secara elektronik dan sanksi, penggunaan dana hasil penerimaan dari tarif layanan pengendalian lalu lintas secara elektronik, serta biaya penyelenggaraan pengendalian lalu lintas secara elektronik. 

(*)

Berita Terkait

News Update