ADVERTISEMENT

Syafrin Liputo: Usulan Nominal Jalan Berbayar Berkisar Rp 5.000-Rp 19.000, Kapan ERP Dimulai?

Rabu, 11 Januari 2023 18:07 WIB

Share
Jalan berbayar di DKI Jakarta. (Poskota/Ahmad Tri)
Jalan berbayar di DKI Jakarta. (Poskota/Ahmad Tri)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Kriteria yang dimaksud antara lain perbandingan volume lalu lintas kendaraan bermotor dengan kapasitas jalan, ketersediaan jaringan dan pelayanan angkutan umum, serta kualitas lingkungan, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 133 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

Peraturan Daerah itu nantinya akan mengatur penyelenggaraan pengendalian lalu lintas secara elektronik, pengenaan tarif layanan pengendalian lalu lintas secara elektronik dan sanksi, penggunaan dana hasil penerimaan dari tarif layanan pengendalian lalu lintas secara elektronik, serta biaya penyelenggaraan pengendalian lalu lintas secara elektronik. 

(*)

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT