Soal Kebijakan Jalan Berbayar di Ruas Jalan Ibu Kota, Polda Sebut untuk Urai Kemacetan, Kajian Sedang Dibuat Pemrov
Rabu, 11 Januari 2023 08:51 WIB
Share
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman. (foto: ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polda Metro Jaya menegaskan kebijakan jalan berbayar atau Electronic Road Pricing (ERP) yang akan diterapkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk mengurai kemacetan.

"Pasti, setiap kebijakan kan tujuannya untuk itu. Bagaimana agar lalu lintas berjalan. Tapi rencana itu memang dibuat oleh Pemprov," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Usman Latif saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (10/1/2023).

Menurut Latif, kebijakan tersebut memang telah dirancang sejak lama. Adapun tujuan dari kebijakan jalan berbayar atau ERP itu untuk mengatur volume kendaraan berdasarkan jam operasional.

"Ataupun pembatasan untuk aktivitas masyarakat seperti kebijakan gage sebenarnya. Tapi kan ini ada beberapa ruas yang memang istilahnya untuk mengurangi kemacetan di jalan berbayar itu," jelasnya.

Latif menuturkan, dalam kebijakan tentunya pihak kepolisian khususnya di Satuan Lalu Lintas terlibat. Sebab dia menilai kebijakan tersebut bisa berjalan jika dilakukan secara bersama-sama.

Saat ini, lanjutnya, Pemprov DKI tengah membuat kajian terkait berapa persen penurunan jumlah volume kendaraan yang menurun pada jam operasional ketika kebijakan itu berlaku.

"Ini kan masalah lalu lintas tidak bisa dipikul sendiri, harus semuanya bergotong-royong. Kajiannya kan sedang dibuat sama mereka, Dishub itu," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta akan memberlalukan kebijakan jalan berbayar Electrik Road Pricing (ERP) pada tahun 2023 ini. Hal ini sebagai upaya Pemprov DKI untuk mengatasi kemacetan di Ibu Kota.

Aturan jalan berbayar tersebut pun tercantum dalam draft Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik, yang ditetapkan oleh Anies Baswedan saat jadi Gubernur DKI Jakarta.

Dalam draft tersebut dijelaskan secara rinci definisi, pengawasan, penanggung jawab, ruas jalan, jenis kendaraan, jam berlaku, hingga sanksi yang diterapkan bagi pelanggar.

Halaman
1 2