JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Gubernur Papua Lukas Enembe tersangka kasus korupsi dugaan gratifikasi suap lelang proyek Dinas PUPR Pemerintah Provinsi Papua ditahan selama 20 hari di Rutan Komisi Pemberantasan Krisis (KPK) Pomdam Guntur, Jakarta Selatan.
Hal tersebut diungkapkan Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa persnya di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat. Rabu (11/1/2023).
“Dalam rangka kepentingan penyidikan untuk 20 hari terhitung 11 januari 2023 sampai 30 januari di rutan KPK Pomdam Guntur Lukas Enembe,” ucap Firli dalam jumpa persnya.
Ia juga menambahkan pihaknya telah melakukan mempertimbangkan lantaran kondisi tersangka Rutan KPK lantaran sedang sakit. “Tersangka di RSPAD Gatot Subroto hari ini sampai kondisi membaik dalam pertimbangan kesehatan tersangka Lukas Enembe,” ucap Firli.
Selain Lukas Enembe KPK juga menahan dan menetapkan tersangka RR dari pihak Swasta terkait dugaan korupsi.
Adapun pihak-pihak tersangka di beberapa pejabat Provinsi Papua. Selain itu KPK juga melakukan penggeledahan terkait dugaan korupsi enam penggeledahan di Papua, Jakarta, Sukabumi, Bogor, Tangerang dan Batam.
Penyidik juga menyita Emas Batangan perhiasan mewah dan nilai sekitar Rp 4,5 milliar disamping itu blokir rekening senilai Rp 7,6 miliar. (*/Adji)