Jadi Tersangka Kasus Jual Beli Sabu, Kuasa Hukum Teddy Minahasa Pertanyakan Sumber Barang Bukti

Rabu 11 Jan 2023, 15:22 WIB
Hotman Paris selaku kuasa hukum eks Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa. (Pandi)

Hotman Paris selaku kuasa hukum eks Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa. (Pandi)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID  - Tim kuasa hukum eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa masih bersikukuh bahwa kliennya tidak bersalah dalam kasus jual beli narkotika jenis sabu.

Hotman Paris selaku tim kuasa hukum mempertanyakan dari mana sumber barang bukti sabu seberat 5 kilogram yang ditukar dengan tawas dan dijual tersebut.

"Perkara utama adalah barang bukti ini dari mana?," katanya kepada awak media di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Rabu.

Saat ditanya lebih jauh terkait intervensi yang dilakukan dari berbagai pihak, Hotman kembali menyangkal dan mempertegas agar tak lari dari perkara utama dari kasus ini.

"Ini kan perkara narkoba, itu enggak ada kaitannya. Intinya adalah narkoba ini dari mana sumbernya, itu saja," tegasnya.

Terlebih, lanjut Hotman, tidak ada perintah yang jelas mengatakan bahwa Irjen Teddy Minahasa menyuruh untuk menjual barang bukti sabu yang katanya telah ditukar tawas itu.

"Yang jelas 3,3 Kg yang ditemukan dari rumah Doddy dan Teddy tidak ada kaitannya sama Teddy, karena narkoba itu masih ada sampai sekarang aman 4,3 Kg di Kejaksaan Negeri Agam (Bukittinggi). Bahkan sudah diserahkan ke pengadilan," kata Hotman.

"Pertanyaannya dari mana 3,3 Kg ini? Barang bukti nggak ada, saksi tidak ada yang mengatakan bahwa itu perintah TM. Tidak ada saksi atau video apapun yang mengatakan bahwa Teddy yang menyuruh mengambil 3 Kg dari 5 Kg itu," tambahnya.

Sebelumnya diberitakan, berkas perkara kasus jual beli narkotika jenis sabu yang menjerat Irjen Teddy Minahasa Dkk dinyatakan lengkap.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan rencananya akan dilakukan besok, Rabu (11/1/2023).

"Berkas perkara Irjen TM dkk telah dinyatakan lengkap. Besok rencananya pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta," ujarnya kepada wartawan, Selasa (10/1/2023).

Zulpan mengatakan, penyidik dijadwalkan akan bertandang ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta besok sekira pukul 13.00 WIB.

Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya mengungkap peredaran narkoba yang melibatkan eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa tersebut.

Dari pengungkapan itu, tiga anggota polisi yang ikut terlibat juga ikut ditangkap.

Dalam kasus tersebut, Polda Metro Jaya menetapkan 11 orang sebagai tersangka, termasuk Irjen Teddy Minahasa.

Sementara 10 orang lainnya yakni HE, AR, Aipda AD, Kompol KS, Aiptu J, Linda, AW, Arif, AKBP Dody dan DG.

Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2, Juncto Pasal 132 Ayat 1, Juncto Pasal 55 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Pandi)

Berita Terkait

News Update