"Berkas perkara Irjen TM dkk telah dinyatakan lengkap. Besok rencananya pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta," ujarnya kepada wartawan, Selasa (10/1/2023).
Zulpan mengatakan, penyidik dijadwalkan akan bertandang ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta besok sekira pukul 13.00 WIB.
Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya mengungkap peredaran narkoba yang melibatkan eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa tersebut.
Dari pengungkapan itu, tiga anggota polisi yang ikut terlibat juga ikut ditangkap.
Dalam kasus tersebut, Polda Metro Jaya menetapkan 11 orang sebagai tersangka, termasuk Irjen Teddy Minahasa.
Sementara 10 orang lainnya yakni HE, AR, Aipda AD, Kompol KS, Aiptu J, Linda, AW, Arif, AKBP Dody dan DG.
Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2, Juncto Pasal 132 Ayat 1, Juncto Pasal 55 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Pandi)