ADVERTISEMENT

Dapat Pertanyaan Soal Lukas Enembe Gunakan Kursi Roda, Ketua KPK: Saya Tidak Akan Jawab Itu!

Rabu, 11 Januari 2023 21:27 WIB

Share
Ketua KPK Firli Bahuri saat konferensi pers di RSPAD Gatot Soebroto, Jakpus. (ist)
Ketua KPK Firli Bahuri saat konferensi pers di RSPAD Gatot Soebroto, Jakpus. (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Ketua KPK Firli Bahuri enggan memberikan penjelasan secara rinci terkait kursi roda yang digunakan Gubernur Papua Lukas Enembe.

Saat sesi tanya jawab kepada wartawan di RSPAD Gatot Soebroto Jakarta Pusat pada Rabu (11/1/2023) awak media mencoba menanyakan separah apa sakit yang diderita Lukas Enembe hingga menggunakan kursi roda.

Firli pun menjawab bahwa perihal kursi roda merupakan pertimbangan kesehatan dari tim dokter RSPAD Gatot Soebroto.

"Kalau masalah kursi roda itu adalah pertimbangan kesehatan dari tim dokter RSPAD dan saya tidak akan jawab itu," ujarnya kepada awak media.

Firli kembali menegaskan bahwa dirinya  tidak akan menjawab perihal kursi roda.

Dia khawatir kalau jawabannya nanti justru akan menimbulkan polemik.

"Saya tidak akan jawab kursi roda ya," kata Firli.

Terpisah, Kepala Rumah Sakit RSPAD Gatot Soebroto, dr Letjen A Budi Sulistya mengatakan bahwa kondisi kesehatan Lukas Enembe lebih baik ketimbang tadi malam.

"Dari hasil pemeriksaan oleh tim dokter kesehatan beliau lebih baik dibandingkan dengan tadi malam," katanya.

Namun demikian, dr Letjen A Budi enggan membeberkan secara pasti penyakit apa yang diderita Lukas Enembe sampai menggunakan kursi roda.

"Ada kondisi yang belum, namanya rahasia medik," ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, Gubernur Papua Lukas Enembe tersangka kasus korupsi dugaan gratifikasi suap lelang proyek Dinas PUPR Pemerintah Provinsi Papua ditahan selama 20 hari di Rutan Komisi Pemberantasan Krisis (KPK) Pomdam Guntur, Jakarta Selatan.

Hal tersebut diungkapkan Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa persnya di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat. Rabu (11/1/2023).

"Dalam rangka kepentingan penyidikan untuk 20 hari terhitung 11 januari 2023 sampai 30 januari di rutan KPK Pomdam Guntur Lukas Enembe,” ucap Firli dalam jumpa persnya.

Ia juga menambahkan pihaknya telah melakukan mempertimbangkan lantaran kondisi tersangka Rutan KPK lantaran sedang sakit.

“Tersangka di RSPAD Gatot Subroto hari ini sampai kondisi membaik dalam pertimbangan kesehatan tersangka Lukas Enembe," pungkas Firli. (pandi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT