ADVERTISEMENT

Lukas Enembe Ditangkap KPK, Kekayaannya Capai Rp 33,7 Miliar

Rabu, 11 Januari 2023 10:54 WIB

Share
Gubernur Papua, Lukas Enembe.(ist)
Gubernur Papua, Lukas Enembe.(ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Gubernur Papua Lukas Enembe akhirnya ditangkap KPK setelah beberapa kali mangkir dari panggilan pemeriksaan. Ia diciduk saat menyantap makan siang di restoran Sendok Garpu, Kota Jayapura, Papua, Selasa (10/1/2023).

Lukas memiliki harta kekayaan miliaran rupiah jika dilihat dalam versi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Lukas Enembe terakhir melaporkan harta kekayaannya pada 31 Maret 2022 untuk periodik 2021. Lukas menyampaikan kekayaannya senilai Rp 33,78 miliar.

Dari laporan tersebut, nampak bahwa sebagian besar harta miliknya terdiri atas tanah dan bangunan dengan total nilai mencapai Rp 13,6 miliar. Dirinya diketahui memiliki 6 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Kabupaten/Kota Jayapura.

Selain itu, Lukas juga memiliki alat transportasi dan mesin berupa mobil Toyota Fortuner (2007), mobil Honda Jazz (2007), mobil Toyota Land Cruiser (2010), dan Toyota Camry (2010) dengan total aset senilai Rp 932,48 juta. 

 

 

Sementara itu dia tercatat tidak memiliki harta bergerak lainnya. Namun di luar itu ia masih memiliki surat berharga senilai Rp 1,26 miliar dan harta kekayaan berupa kas dan Setara kas sebesar Rp 17,98 miliar.

Di sisi lain, Lukas tercatat tidak memiliki hutang dalam bentuk apapun. Oleh karena itu Gubernur Papua Lukas Enembe tercatat memiliki total kekayaan mencapai Rp 33.784.396.870 (Rp 33,78 miliar).

Jika dibandingkan pada LHKPN untuk periodik 2020, total kekayaan Lukas Enembe hanya Rp 31.284.396.870 (Rp 31,28 miliar). Itu artinya terjadi peningkatan kekayaan sebesar Rp 2,5 miliar hanya dalam setahun.

Peningkatan kekayaan pada LHKPN itu hanya terjadi pada laporan tanah dan bangunan. Jika LHKPN pada periodik 2021 tercatat Rp 11.104.441.000, sementara pada periodik 2022 tercatat Rp 13.604.441.000.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT