Seorang anak mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang diduga dilakukan oleh ayahnya sendiri di kawasan Tebet, Jaksel. (Tangkapan Layar)

Kriminal

Pejabat Eksekutif Perusahaan Asing Ditetapkan Jadi Tersangka oleh Polres Jaksel Terkait Kasus Kekerasan

Selasa 10 Jan 2023, 13:23 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pejabat eksekutif satu perusahaan asing berinisial RIS ditetapkan menjadi tersangka oleh Polres Metro Jaksel terkait kasus kekerasan terhadap anak.

Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengatakan, saat ini terlapor RIS tengah dipanggil oleh penyidik terkait penetapan tersangka itu.

"Ya, tersangka," ujarnya kepada poskota.co.id melalui pesan singkat, Selasa (10/1/2023).

Saat ditanya lebih jauh, AKP Nurma enggan menjelaskan secara rinci. Dia hanya memastikan bahwa terlapor RIS saat ini sudah ditetapkan tersangka setelah gelar perkara.

"Ya (sudah ditetapkan tersangka)," kata AKP Nurma singkat.

Sebelumnya diberitakan, Polres Metro Jakarta Selatan menindaklanjuti laporan dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami seorang ibu rumah tangga dan anaknya oleh pria pejabat eksekutif satu perusahaan asing.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam mengaku prihatin dengan insiden dugaan KDRT itu. Pihaknya berjanji akan memproses laporan tersebut.

"Kami menyampaikan turut prihatin atas kejadian ini dan akan memproses tuntas," ujarnya kepada wartawan, Selasa (20/12/2022).

Adapun, laporan polisi tersebut dilayangkan korban pada 23 September 2022 lalu dan teregister dengan nomor polisi LP / B / 2301 / IX /2022 / SPKT / Polres Metro Jaksel / Polda Metro Jaya.

Diketahui, terlapor berinisial KEY, melaporkan suaminya sendiri berinisial RIS, yang pejabat eksekutif satu perusahaan asing. Terlapor diduga juga melakukan penganiayaan kepada sang anak.

Ade mengatakan, berdasarkan laporan, peristiwa penganiayaan itu terjadi pada tahun 2021 hingga tahun 2022 di salah satu apartemen di kawasan Jakarta Selatan.

Sejak tahun 2021, pelapor mulai mendapatkan KDRT yang dilakukan suaminya sendiri. Terlapor bahkan melakukan penganiayaan kepada anak-anaknya.

Adapun bentuk penganiayaan yang dilakukan pria pejabat eksekutif satu perusahaan asingi tu  dengan cara memukul korban, dan menendang. Korban bahkan kerap dicaci maki hingga mendapatkan kata-kata kasar.

"Kepada korban KL (anak) terlapor sering melakukan kekerasan dengan cara memukul badan korban dan sering memaki dan memarahi korban," jelas Ade. (Pandi)

Tags:
Pejabat Eksekutifperusahaan asingPejabat eksekutif satu perusahaan asingtersangkakasus kekerasan

Pandi Ramedhan

Reporter

Administrator

Editor