ADVERTISEMENT

KPU akan Tetap Terapkan Sistem Proporsional Terbuka

Senin, 9 Januari 2023 13:26 WIB

Share
Ilustrasi Pemilu 2024. (Ist.)
Ilustrasi Pemilu 2024. (Ist.)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 bakal terapkan sistem proporsional terbuka.

Hal tersebut diungkapkan Ketua Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU), Idham Holik saat Idham menanggapi penolakan delapan partai politik (parpol) parlemen terhadap wacana sistem proporsional tertutup diberlakukan dalam pesta demokrasi lima tahunan.

Idham mengatakan ketentuan Pemilu 2024 masih berdasarkan Pasal 168 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017. Dalam ketentuan tersebut, kata dia, sistem pemilu legislatif di Indonesia adalah proposional dengan daftar terbuka.

"Teks norma Pasal 168 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 berbunyi Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka," ujar Idham Kholik dalam keterangannya, Senin, (9/1/2023).

Tahapan Pemilu 2024 dilaksanakan sesuai ketentuan dalam Pasal 3 huruf d Undang-Undang nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 6 ayat (3) huruf a Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017. Menurutnya, berkepastian hukum adalah salah satu prinsip penyelenggaraan pemilu.

"Implementasi prinsip tersebut bersifat imperatif dalam mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang profesional," jelas Idham Kholik.

Selanjutnya, kata Idham, dalam konteks prinsip berkepastian hukum dalam penyelenggaraan pemilu, KPU wajib menjalankan apapun keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Mengingat adanya gugatan judical review yang masuk ke MK terkait UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Hasil uji materi itu apakah akan kembali memberlakukan rakyat mencoblos sendiri wakilnya di parleman atau hanya memilih partai politik di kertas suara akan diputuskan MK pada 17 Januari mendatang.

Hal tersebut, lanjut Idham, sesuai dengan norma dalam Pasal 10 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2011 yang berbunyi; "Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final, yakni putusan Mahkamah Konstitusi langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh. Sifat final dalam putusan Mahkamah Konstitusi dalam Undang-Undang ini mencakup pula kekuatan hukum mengikat."

"Apa pun yang akan menjadi materi amar Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nanti, sebagai penyelenggara pemilu wajib melaksanakannya," tegas Idham.

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Wanto
Editor: Novriadji Wibowo
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT