Oleh: Fernando Toga, Wartawan Poskota
BELUM genap satu pekan tahun 2023, institusi Polri kembali tercoreng oleh ulah seorang perwira menengah (Pamen) berpangkat kombes ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya akibat penyalahgunaan narkoba.
Diketahui Kombes Yulius Bambang Karyanto atau Kombes YBK yang menjabat sebagai Kasubdit Fasharkan Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri ditangkap saat sedang nyabu bersama seorang wanita berinisial R di salah satu hotel dikawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Jumat 6 Januari 2023.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa memastikan keberadaan Kombes YBK dan wanita inisial R pun tidak terkait tugas kedinasan dari Kombes Yulius, dan keduanya bahkan diketahui telah berada di kamar hotel tersebut sejak Kamis (5/1/2023).
Dari tangan pelaku, polisi menemukan dua paket plastik klip sabu-sabu dengan berat masing-masing 0,5 gram dan 0,6 gram. Berdasarkan hasil tes urine, kedua pelaku diketahui positif menggunakan narkoba jenis sabu. Keduanya langsung digelandang ke Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Pemberitaan diberbagai media ramai memberitakan terkait kasus penyalahgunaan narkoba yang dilakukan oleh oknum anggota polisi tersebut. Mulai dari kasus penangkapan, kronologis, hingga profil dari Kombes YBK yang pernah menjabat Dirpolair di tiga poda yang berbeda.
Bahkan sejumlah pengamat pun mendesak agar Kombes YBK dipecat dari institusi polri karena dengan sadar melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba, meski hal tersebut sudah jelas dilarang. Sebagai aparat penegak hukum, seharusnya Kombes YBK sudah mengerti betul terkait hal-hal yang bersinggungan dengan tindak pidana, terutama soal penyalahgunaan narkoba. Seharusnya ia bersama anggota polri lainnya dapat menjadi contoh yang baik bagi masyarakat terkait bahaya dari penggunaan narkoba.
Disaat Polri sedang berusaha mengembalikan kepercayaan publik dari banyaknya kasus di tahun 2022 yang merusak citra polri akibat ulah dari anggotanya tersebut seperti kasus penembakan brigadir Yosua yang melibatkan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dan kasus penjualan barang bukti narkoba yang melibatkan mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa, ternyata masih banyak bermunculan berbagai kasus yang dilakukan oleh oknum Polri.
Untuk meminimalisir pelanggaran yang dilakukan anggota polri terutama solah penyalahgunaan narkoba, dibutuhkan kerjasama dari semua anggota. Seluruh anggota polri sudah sewajibnya dilakukan tes urine secara berkala untuk memastikan anggotanya benar-benar tidak ada yang mengkonsumsi narkoba.
Namun jika kedapatan ada anggota yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba baik sebagai pemakai atau bahkan menjadi pengedar, sudah sewajibnya anggota tersebut diberhentikan dengan tidak hormat dan dijerat dengan hukuman sebagaimana mestinya. Hal itu diharapkan dapat membuat efek jera kepada anggota lainnya, sehingga kejadian tersebut tidak terulang kembali. (*)