Warga lansia Amsari yang terancam hartanya hilang saat membuat laporan di Mahkamah Agung. (Ist)

Tangerang

Hartanya Terancam Hilang, Kakek Ini Minta Keadilan ke Bawas MA, KY dan DPR

Sabtu 07 Jan 2023, 09:38 WIB

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Amsari, seorang warga berusia 72 tahun melaporkan harta bendanya yang hilang di kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang ke Mahkamah Agung (MA). 

Laporan buruh harian lepas ini juga diteruskan ke Komisi Yudisial Republik Indonesia, Komisi III Bidang Hukum dan  Komisi II Panja Mafia Tanah DPR RI. 

"Laporan ke MA, KY dan DPR ini adalah bagian ikhtiar saya dalam mencari keadilan dan memperjuangkan hak saya. Masa' yang batil mengalahkan yang berhak," ujarnya, Jumat (6/1/2023). 

Didampingi putri dan tim kuasa hukumnya, Amsari tiba di MA Kamis (5/1/2023), pukul 10.00 WIB. 

"Kami langsung diarahkan ke Badan Pengawas MA," kata kuasa hukum Amsari Martin Lubalu. 

Dalam laporannya itu, Amsari meminta agar Badan Pegawas (Bawas) MA mengawasi perkara sengketa lahan di Teluknaga, Kabupaten Tangerang yang mengancam tanah milik Amsari. 

"Kami juga meminta perlindungan kepada pihak terkait agar majelis hakim yang ditunjuk dapat memutuskan perkara kasasi dengan kearifan," kata Martin. 

Dalam surat yang berisikan permohonan pengawasan pemeriksaan perkara tanggal 5 Januari 2023 itu, Amsari menyebutkan dia berhak atas dua bidang tanah sertifikat Hak Milik Nomor 00461/Teluknaga  di Desa Teluknaga,  Teluknaga Kabupaten Tangerang Provinsi Banten, yang terbit tanggal 30 November 2021, Surat Ukur tanggal 06 Oktober 2021 Nomor 683/Teluknaga/2021 Luas 7.040 m2 dan sertifikat Hak Milik Nomor 00462/Teluknaga  di Desa Teluknaga Kecamatan Teluknaga Kabupaten Tangerang Provinsi Banten, yang terbit  30 November 2021, Surat Ukur tanggal 06 Oktober 2021 Nomor 682/Teluknaga/2021 Luas 3.060 m2. 

"Tanah itu adalah milik saya yang saya miliki melalui prosedur dan sesuai aturan yang berlaku," kata Amsari. 

Namun, bukti kepemilikan lahan tersebut digugat seorang berinisial LSR dan BJP. Pada 11 April 2022, LSR dan BJP mengajukan gugatan pembatalan Sertifikat di Pengadilan Tata Usaha Negara Serang dengan Nomor Register 26/G/2022/PTUN.SRG. 

Perkara tersebut telah diputus majelis hakim PTUN Serang yang menyatakan eksepsi kompetensi absolut Pengadilan Gugatan LSP dan BJP tidak diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard (NO). 

Setelah itu LSP dan BJP mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta. 

Berdasarkan putusan tanggal 6 Desember 2022 Nomor 267/B/2022/PT.TUN.JKT, 
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta menyatakan menerima permohonan banding dari para pembanding, membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Serang Nomor 26/G/2022/PTUN.SRG. 

Amsari menyatakan  keberatan terhadap putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta tersebut. 

Menurut dia,  materi permasalahan yang diangkat dari peristiwa hukum yang diutarakan dalam gugatan LSR dan BJP sangat menitik beratkan mengenai yang berhak atas obyek hak keperdataan dari kepemilikan tanah. 

"Melihat dari seluruh Akta Jual Beli yang dimiliki oleh LSP dan BJP sudah tidak sesuai, hal tersebut sudah dinyatakan oleh Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tangerang serta Kepala Desa Teluknaga yang tidak mengetahui adanya Akta Jual Beli milik LSP dan BJP," kata Martin. 

Menurut Martin, Akta Jual Beli tersebut terbagi dari 2 (dua) C Desa yaitu C 304 dan C 354, menurut dokumen-dokumen yang ada di Desa Teluknaga dan Kecamatan Teluknaga, Kohir C Desa No, 304 tercatat dan terdaftar atas nama Kurnain dan lokasi atau letak tanahnya berada di Kampung Rawajambe (di Belakang Kantor Desa Teluknaga/ bukan di lokasi objek sengketa) dan telah dijual ke pengembang / PT/ Perusahaan, sementara C 354 terdaftar atas nama Maryani Binti Otong, dimana ayah saya juga telah membeli Tanah dari Maryani Binti Otong pada Tahun 1977.  

Amsari berharap, dengan adanya upaya kasasi ini, perlu dilakukan pengawasan dari instansi yang berwenang untuk perkara ini agar Majelis Hakim dapat memutuskan dengan kearifan. 

Tags:
HartatanahmaBawas MAKYDPRkakekTeluknaga

Reporter

Administrator

Editor